Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta, “Saya Beli Emas Pakai Duit Warisan”

Hakim agung Sudrajad Dimyati menerima goodiebag berisi uang Rp 800 juta (dalam bentuk pecahan SGD) di meja kerjanya

May 15, 2023 - 21:13
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta, “Saya Beli Emas Pakai Duit Warisan”
Hakim agung Sudrajad Dimyati / IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK menuntut hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara karena menerima suap Rp 800 juta untuk memailitkan Koperasi Intidana. Hingga pembacaan tuntutan, Sudrajad Dimyati tidak mengakui menerima 'uang setan' itu.

Dalam tuntutan jaksa KPK, disebutkan hakim agung Sudrajad Dimyati menerima goodiebag berisi uang Rp 800 juta (dalam bentuk pecahan SGD) di meja kerjanya. Goodiebag itu ditaruh oleh asistennya, Elly Tri Pangestuti. Sepekan setelahnya, hakim agung Sudrajad Dimyati membeli logam mulia di Toko Permata Baru Jewellery.

"Terdakwa mendalihkan bahwa uang-uang yang digunakan untuk membeli logam mulia tersebut bersumber dari warisan dari orang tua Terdakwa yang meninggal tahun 1986," demikian bunyi tuntutan jaksa KPK, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Kadinkes Lampung, Transaksi Bank Jadi...

Dilansir dari detik.com, Hakim agung Sudrajad Dimyati ngeles bila warisan tersebut baik berupa uang maupun berupa aset, dimana asetnya ada sekitar 26 item yang tidak dijual dalam waktu 1 tahun. Bahkan hingga ditangkap KPK sudah 37 tahun, masih ada 3 atau 4 aset yang belum dijual. Hakim agung Sudrajad Dimyati juga ngeles ada tabungan ayahnya yang disimpan di Singapura dan ia memperoleh bagian USD 33 ribu yang disimpan di City Bank Singapura. Namun Terdakwa tidak ingat berapa jumlah yang Terdakwa terima dalam bentuk SGD tersebut namun dalam pecahan SGD 1000 dan pecahan SGD 100.

"Terhadap dalih tersebut Terdakwa dipersidangan tidak bisa menjelaskan dari sumber uang warisan yang mana yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli logam mulia di Toko Permata Baru Jewellery," tepis jaksa KPK.

Di samping itu hakim agung Sudrajad Dimyati tidak melaporkan di LHKPN mempunyai penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Hakim agung Sudrajad Dimyati juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang dollar tersebut dalam LHKPN.

"Padahal Terdakwa adalah penyelenggara negara (hakim agung) yang mempunyai kewajban melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sengaja tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga patut diduga uang dalam bentuk dollar baik SGD maupun USD tersebut berasal dari tindak pidana," ucap jaksa KPK.

"Dengan demikian dalih Terdakwa bahwa pembelian logam mulia bersumber dari uang warisan adalah tidak berdasar dan selayaknya dikesampingkan," sambung jaksa KPK menolak tegas alibi hakim agung Sudrajad Dimyati.

Berikut daftar terdakwa di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka. (ros)