Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Diperiksa KPK

Tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) hakim agung Gazalba Saleh dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin (28/11).

Nov 28, 2022 - 21:10
Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Diperiksa KPK
Gedung KPK.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) hakim agung Gazalba Saleh dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin (28/11).

"Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA, Gazalba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Gazalba. Ia pun berharap Gazalba kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Tindak...

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.

Gazalba telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, namun sejauh ini dia belum ditahan.

Gazalba kemudian menggugat Praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

BACA JUGA : Kondisi Lukas Enembe Diklaim Makin Memburuk

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, setidaknya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ini.

Gazalba dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)