Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap pada 3 Mei

KPK mengerahkan setidaknya tiga jaksa penuntut umum yaitu Yoga Pratomo, Wawan Yunarwanto dan Sandy Septi Murhanta Hidayat sebagaimana tercantum dalam SIPP tersebut.

Apr 17, 2023 - 19:52
Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap pada 3 Mei

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 3 Mei 2023 mendatang.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara ini mengantongi nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

KPK mengerahkan setidaknya tiga jaksa penuntut umum yaitu Yoga Pratomo, Wawan Yunarwanto dan Sandy Septi Murhanta Hidayat sebagaimana tercantum dalam SIPP tersebut.

"Sidang pertama, Rabu, 3 Mei 2023," dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Senin (17/4).

BACA JUGA : KPK Tangkap Wali Kota Bandung Terkait Kasus Suap Pengadaan...

Sementara itu, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza akan diadili lebih dulu. Dua tersangka yang merupakan staf Gazalba itu bakal menjalani sidang perdana pada Rabu, 26 April 2023.

Perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg ini dipegang jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan ketiga terdakwa dimaksud saat ini berstatus tahanan pengadilan.

"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dkk," sambungnya.

Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

BACA JUGA : KPK Bakal Periksa 12 Saksi Terkait dengan Dugaan Kasus...

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada PN Semarang yang menyatakan Budiman bebas.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.

Gazalba sempat menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan, namun permohonan praperadilannya kandas.

Ia justru ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.(lal)