Hadiri Rakernas PBB, Bamsoet Dukung Pernyataan Yusril Soal Arugensi Penundaan Pemilu

Contohnya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.Ha ini dilakukan apabila di suatu saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal kedaruratan.

Jan 13, 2023 - 02:19
Hadiri Rakernas PBB, Bamsoet Dukung Pernyataan Yusril Soal Arugensi Penundaan  Pemilu
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2023/Istimewa

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2023. 

Dalam kesempatan tersebut politisi yang kerap disapa Bamsoet itu mendukung pernyataan Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza Mahendra.Terkait perlunya bangsa Indonesia memikirkan tentang tata cara pengisian jabatan publik yang dilakukan melalui Pemilu,

Contohnya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.Ha ini dilakukan apabila di suatu saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal kedaruratan 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 telah mengatur tentang penundaan Pemilu, Bamsoet menerangkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya. Maka seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu," ujar Bamsoet usai menghadiri Rakornas dan MDP PBB Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut Bamsoet, tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan  penundaan Pemilu. Menyebabkan amandemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.akan terlewatkan. 

Sehingga dikhawatirkan  suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa. Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"MPR RI saat ini berbeda dengan MPR RI sebelum amandemen konstitusi. Di UUD 1945 yang lalu, MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, bisa mengeluarkan sejumlah TAP MPR guna mengatasi krisis konstitusi," kata Bamsoet. 

Bahkan ia menilai pada saat melantik Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI tidak mengeluarkan TAP MPR tentang pelantikan.Melainkan hanya mengeluarkan Berita Acara Pelantikan.

"Hal ini jugalah yang perlu dibahas dan didalami lebih lanjut, tentang penataan kewenangan kelembagaan sekaligus penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelasnya. 

Saat Prof Yusril menyoroti tentang komposisi keanggotan MPR RI yang saat ini hanya terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Bamsoet mengungkapkan pihaknya akan mengajak para pakar hukum tata negara serta para tokoh bangsa untuk berdiskusi ll tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan, 

"Sehingga bisa merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif," ungkapnya. 

Hadir dalam acara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hadir pula Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. (sir)