Habiburokhman Komisi III DPR Bakal Beri Keterangan Pemilu Coblos Nama Caleg MK

Pihaknya juga akan menyampaikan situasi terkini sikap mayoritas fraksi di DPR yang tetap berpendapat sistem proporsional terbuka yang paling tepat untuk diberlakukan

Jan 26, 2023 - 19:19
Habiburokhman Komisi III DPR Bakal Beri Keterangan Pemilu Coblos Nama Caleg MK
Habiburokhman Komisi III DPR Bakal Beri Keterangan Pemilu Coblos Nama Caleg MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan sejumlah anggota di komisinya bakal menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka atau pemilu coblos nama caleg. Hal tersebut menindaklanjuti perkara uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
"Saya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI selaku kuasa DPR di MK akan hadir menyampaikan keterangan DPR di MK dalam perkara uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Habiburokhman menyebut keterangan DPR berisi uraian latar belakang disepakatinya sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu 2017.

BACA JUGA : Ingar Bingar Reshuffle Kembali Terdengar, PDIP Sebut Sudah...

Pihaknya juga akan menyampaikan situasi terkini sikap mayoritas fraksi di DPR yang tetap berpendapat sistem proporsional terbuka yang paling tepat untuk diberlakukan.

"Namun demikian kami juga memberikan kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan sistem proporsional tertutup untuk juga menyampaikan sikapnya di sidang MK nanti," kata dia.

Menurut Habiburokhman, Supriansa anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar direncanakan bakal menyampaikan keterangan itu. Sementara, dari PDI Perjuangan Ahteria Dahlan ditunjuk untuk menjabarkan sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup yang diinginkan.

"Sebagai anggota Fraksi Gerindra saya berpendapat sistem proporsional terbuka adalah kunci bagi tegaknya demokrasi kita. Sistem ini sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang bisa meraih kursi karena kedekatannya dengan rakyat, dan bukan hanya kedekatan dengan elite kekuasaan," tutur Habiburokhman.

"Dengan sistem ini pula rakyat bisa mengevaluasi kinerja wakilnya setiap periode. Anggota DPR yang terpilih tetapi tidak maksimal bekerja di parlemen dan di dapilnya jangan berharap untuk terpilih kembali," imbuhnya.

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi soal pengujian materiil UU Nomor 7/2017 tentang sistem proporsional terbuka sempat ditunda. Sebab, DPR memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara tatap muka di ruang sidang MK.

"Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara Nomor 114/2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait KPU. Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditanda tangani oleh sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di akun YouTube Makamah Konstitusi, Selasa (17/1).

BACA JUGA : 179 Ribu Orang Terdeteksi Sudah Suntik Vaksin Booster Kedua

Dalam sidangnya, Anwar mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan pada 24 Januari 2023. Pihaknya juga akan memberi tahu kepada pihak-pihak lain, termasuk pihak lain KPU, maupun 11 pemohon yang telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Untuk itu sidang pada hari ini ditunda pada hari Selasa 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB. Sekali lagi untuk sidang secara luring MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini. Cara mengatur tempat duduk, pengamanan dan yang paling utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain, termasuk pihak lain KPU, maupun 11 pemohon yang telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim tadi pagi," tuturnya.(ris)