Habiburokhman: Butuh Waktu 150 Tahun Lagi untuk Gantikan KUHP Produk Penjajah

Habiburokhman menyebut tahun depan merupakan tahun politik. Isu RKUHP di tahun politik, kata Habiburokhman, akan menjadi amunisi politik untuk menyerang pemerintah.

Nov 21, 2022 - 18:47
Habiburokhman: Butuh Waktu 150 Tahun Lagi untuk Gantikan KUHP Produk Penjajah
Habiburokhman / istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan akhir November ini batal dilaksanakan. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman pesimistis RKUHP yang ditujukan untuk mengganti KUHP peninggalan penjajah bakal disahkan dalam waktu dekat.

"Pemerintah meminta pembahasan RKUHP yang seharusnya hari ini ditunda karena akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat terbatas kabinet. Dengan demikian semakin kecil kemungkinan RKUHP disahkan di DPR periode ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA : Jika RKUHP Baru Disahkan, Check-In di Hotel dengan Pasangan...

Dilansir dari detik.com, Habiburokhman menyebut tahun depan merupakan tahun politik. Isu RKUHP di tahun politik, kata Habiburokhman, akan menjadi amunisi politik untuk menyerang pemerintah.

Di satu sisi, kata dia melanjutkan, pemerintah dan 9 fraksi di DPR RI pasti menghindari serangan tersebut demi menjaga citra jelang Pemilu 2024. Karena itu, Habiburokhman menyebut pengesahan RKUHP asli anak bangsa akan memakan waktu yang sangat lama.

"Menurut saya kita perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang ada saat ini," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyoroti nihilnya gerakan massa seperti LSM untuk meminta pencabutan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut dia, gerakan tersebut diperlukan karena KUHP saat ini berwatak represif.

"Mengandung banyak sekali pasal-pasal antidemokrasi dan tidak mengenal restorative justice. Kaum pro demokrasi nyaman-nyaman saja dengan KUHP yang ada saat ini, mungkin setelah 150 tahun lagi baru muncul gerakan massa menuntut pencabutan KUHP ini," ujar Habiburokhman.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Brigadir J: Penetapan Bharada E Terlambat, Namun Harus Diapresiasi

Politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti sikap terlalu perfeksionis terhadap RKUHP yang tengah disusun di Parlemen. Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak menolerir masalah dalam RKUHP walau banyak nilai-nilai fundamental dalam ratusan pasal yang disebutnya sangat positif seperti restorative justice, hukum progresif, ajaran dualistis.

"Tetapi kalau masih ada beberapa pasal yang belum sempurna, kita cenderung memilih untuk terus menunda pengesahan. Padahal sempurna bagi sebagian orang sering dianggap justru bermasalah bagi sebagian orang yang lain, yang begini akan terus berputar dan nggak ada titik temu. Sementara ini baiknya energi kita dialihkan untuk membahas produk regulasi yang lain saja," kata dia.(ros)