Gunakan Upal, Wanita Warga Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) wanita warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan Polresta Deli Serdang.

Dec 14, 2022 - 13:41
Gunakan Upal, Wanita Warga Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

NUSADAILY.COM-DELI SERDANG-Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) wanita warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RS (41 tahun) warga Kelurahan Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan setelah berbelanja di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut. 

Disebutkan, bermula pada Jumat ( 02/12/2022) malam, pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000.

 Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi petugas kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  seperti 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru, 1 (satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (empat) sachet susu bubuk, 22 (dua puluh dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dan 1 (satu) unit tas selempang warna cokelat.

 “Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat mengimbau kepada warga masyarakat  agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal  dan tahun baru.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mar)