Gugatan Praperadilan Sopir Mobil Audi di Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak

Gugatan praperadilan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia ditolak.

Feb 28, 2023 - 17:24
Gugatan Praperadilan Sopir Mobil Audi di Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur Selvi Amalia. (Dok. Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Gugatan praperadilan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia ditolak.

Dengan demikian penyelidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Audi saat masuk rombongan polisi di Cianjur itu pun dilanjutkan.

Dalam sidang putusan di PN Cianjur, hakim tunggal praperadilan, Hera Polosia Destiny menolak seluruh gugatan Sugeng selaku pemohon. Pasalnya hakim melihat dalam penetapan tersangka, termohon yakni Polres Cianjur sudah menjalankan prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang bahwa hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan yang dilakukan oleh permohonan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri dalam rangka melakukan tindakan pendidikan perkara dugaan tindak pidana atas laporan pemohon atas laporan permohonan dengan cara mencari bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP," ucap Hera dalam sidang putusan, Senin (27/2).

"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana di dalam fakta-fakta hukum pada persidangan sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," tambahnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama selaku tersangka dalam kasus tabrak lari menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi.

AKBP Agus Jamaludin selaku kuasa hukum termohon mengatakan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi hakim yang memutuskan untuk menolak semua gugatan.

Dia menambahkan, pascaputusan tersebut kepolisian terus melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh.

"Kita sudah sesuai dengan aturan dan hukum. Dan setelah putusan ini, proses penyelidikan akan terus berlanjut," ucap dia.

Sementara itu, Anita H Nasrulloh, Tim Kuasa Hukum Pemohon Sugeng Guruh, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut tetapi pihaknya akan tetap menghormatinya.

"Tidak puas pasti tapi tetap kami menghormati majelis yang mulia karena seperti yang sudah diatur di perundangan-undangan tidak bisa banding karena sudah final. Tapi setidaknya kami sudah berusaha menegakkan keadilan," kata dia

"Selanjutnya akan fokus ke perkara pokok," ucap dia menambahkan.

Sebelumnya Sugeng bersikeras bukan pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi di Cianjur. Dia pun mengajukan praperadilan ke PN Cianjur.

Dia meyakini semuanya akan terungkap dalam persidangan. Dia yakin bukan pelaku yang menabrak lari mahasiswi Cianjur itu.

"Saya yakin saya bukan pelakunya, yakin, Pak, saya bukan pelakunya," kata Sugeng di sela rekonstruksi ulang kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2).

Beberapa waktu lalu sebelum ditetapkan jadi tersangka, Sugeng mengaku mengemudikan mobil Audi masuk ke dalam iring-iringan rombongan polisi karena arahan dari atasannya--suami dari perempuan yang jadi penumpangnya.

Itu pun dikonfirmasi Nur, perempuan yang menjadi penumpang mobil Audi itu beberapa waktu lalu.

Belakangan Polda Metro Jaya mengonfirmasi Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan perempuan beridentitas Nur itu. Kompol D pun telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan ditempat khusus selama 21 hari.

Sementara mobil mewah Audi yang dipakai itu disebut bukan atas nama Kompol D, dan Korlantas pada awal bulan ini berjanji akan mengusut kepemilikannya.

Kepala Korlantas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan polisi bakal mencocokkan data kendaraan tersebut dengan yang ada di Dirregident Polri.

"Nanti kita akan cek di data ranmor kita," ujar Firman kepada wartawan, Rabu (1/2).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah itu perlu dilakukan guna menjawab pertanyaan publik lantaran mobil Audi tersebut masuk kategori kendaraan mewah. Selain itu, pemeriksaan kepemilikan kendaraan juga penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik lainnya yang dilakukan oleh Kompol D.(lal)