Gugatan Hasil Pileg Kembali Masuk MK, Padahal Pendaftaran Pilkada 2024 Kurang 25 Hari
Dikutip dari situs resmi MK per Jumat (2/8), hasil Pileg yang digugat itu di antaranya enam hasil Pileg untuk DPRD dan satu untuk DPR.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sebanyak tujuh gugatan sengketa hasil Pileg 2024 kembali masuk ke Mahakamah Konstitusi (MK) menjelang satu bulan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Pada Juni lalu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan dan rekapitulasi suara ulang Pileg di beberapa wilayah. KPU pun melakukan perintah tersebut. Namun, hasil pemungutan dan rekapitulasi terbaru itu juga kini kembali digugat.
Dikutip dari situs resmi MK per Jumat (2/8), hasil Pileg yang digugat itu di antaranya enam hasil Pileg untuk DPRD dan satu untuk DPR.
Enam gugatan hasil Pileg DPRD itu, tiga di antaranya diajukan oleh Partai Golkar yakni hasil Pileg di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat. Lalu diajukan PSI atas hasil Pileg Papua dan PAN di Bengkulu. Kemudian, ada juga yang diajukan oleh Partai Nasdem atas hasil Pileg di DKI Jakarta.
Gugatan-gugatan itu masuk ke MK pada hari terakhir pendaftaran sengketa, yakni 31 Juli 2024.
Adapun satu gugatan terkait Pileg DPR diajukan oleh Partai Demokrat di Dapil Banten.
Ketujuh gugatan itu semuanya telah mendapatkan nomor akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dari MK. Namun, materi gugatannya belum diketahui secara detail.
Menanggapi banyaknya gugatan ini, KPU meyakini MK akan mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dalam menindaklanjuti gugatan sengketa hasil Pileg DPRD yang kembali diajukan.
Pasalnya, hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan Cakada harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen ataupun 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.
Sementara itu, pendaftaran cakada akan dijadwalkan pada bulan ini yakni 27-29 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini kursi DPRD belum ditetapkan karena harus menunggu keputusan MK atas sengketa Pileg yang ada.
"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7).
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih mengaku pihaknya akan mengupayakan lebih cepat memproses sengketa Pileg karena mengejar waktu pelantikan anggota DPRD.
"Hal tersebut akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera," kata Enny kepada wartawan, Rabu (31/7).(sir)