Gugat Arema FC Rp 62 Miliar Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan
Gugatan sesuai sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
NUSADAILY.COM – MALANG – Sejumlah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK pada Rabu (21/12/2022).
Gugatan sesuai sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
BACA JUGA : 17 Jaksa Disiapkan Kejati Jatim Hadapi Sidang Kanjuruhan...
Ada 8 subjek hukum yang digugat yakni klub Arema FC, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, Operator PT. LIB, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri dan Kepolisian Republik Indonesia. Serta pihak turut tergugat lainnya, yakni Presiden RI Joko Widodo, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Pemkab Malang.
“Kalau bicara haknya banyak ya, dari perspektif sebagai konsumen, sebagai entitas di dunia olahraga, lalu juga sebagai korban kekerasan, lalu sebagai warga kota, ini adalah 4 hal soko guru ya posisi atau Legal Standing bagi para penggugat,” kata salah satu anggota tim TATAK Haris Azhar.
“Jadi di dalam gugatan ini bukan semata-mata minta Rp62 miliar, tapi juga ada tuntutan-tuntutan soal hal-hal yang patut dilakukan, dan hal-hal yang tidak patut dilakukan, tanpa ada kaitan dengan soal angka atau rupiah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, total gugatan ganti rugi yang diajukan kepada 8 tergugat sebesar Rp 62 miliar. Ganti rugi itu terbagi menjadi dua, yakni kerugian material sebesar Rp 9.291.337.000 dan immaterial sebanyak Rp 53 miliar. Angka itu muncul sesuai perhitungan yang ada.
“Angka ini muncul misalnya bagi mereka yang anaknya menjadi korban, dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan berapa selama ini dan potensialnya berapa, dan beberapa mohon maaf dan juga ada hitungan soal apa namanya jika mereka sampai tingkatan tertentu bekerja menghasilkan uang berapa. Nah jadi Rp 62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa,” papar Haris.
BACA JUGA : Kota Malang Dapat Penghargaan Anugerah Revolusi Mental...
Haris mengatakan bahwa dalam gugatan ini mereka mewakili laporan dari tujuh korban dan keluarga korban yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun inmaterill atas Tragedi Kanjuruhan yang menelan sebanyak 135 korban jiwa.
“Total tuntutan ganti rugi jika kami jumlahkan yaitu mencapai Rp 62 miliar. Penyebutan angka di sini adalah untuk menuntut bentuk-bentuk pertanggungjawaban,” tandasnya.(ris)