Gubernur Bali Menegaskan Tak Ada Sweeping Wisatawan Terkait Pasal Zina KUHP

Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara soal polemik pasal zina atau larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah Indonesia.

Dec 12, 2022 - 23:14
Gubernur Bali Menegaskan Tak Ada Sweeping Wisatawan Terkait Pasal Zina KUHP
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pemerintah daerah dan masyarakat Bali menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara soal polemik pasal zina atau larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah Indonesia.

Koster menegaskan pemerintah daerah dan masyarakat Bali menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

"Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).

Koster pun menggarisbawahi bahwa Undang-undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI baru akan berlaku tiga tahun mendatang.

Meski demikian aturan tersebut telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga cukup mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

BACA JUGA : Kapolri Jelaskan Soal Temuan Belasan Kertas Penolakan RKUHP...

Selain itu, Undang-undang KUHP yang baru menurutnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-undang KUHP yang baru," katanya.

Koster mengatakan bahwa Undang-undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang lama yang mengatur mengenai perzinaan.

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," katanya.

BACA JUGA : Hanya Belasan Anggota DPR yang Hadir Langsung dalam Pengesahan...

Ia juga menyampaikan para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur di dalamnya justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.

Koster pun menegaskan Pemerintah Provinsi Bali tidak akan menggelar pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan SPA.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," ujarnya.

Koster juga menyatakan Pemerintah Provinsi Bali tidak menerapkan perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya KUHP yang baru dan memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," ujarnya.(lal)