Golkar, Jika MK Kabulkan Gugatan Proporsional Tertutup Akan Jadi Contoh Buruk

Partai Golkar berpendapat jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, yang saat ini gugatannya masih disidangkan, maka akan menjadi contoh buruk. Sebab, MK mengubah putusan yang pokok perkaranya sama sebelumnya.

Jan 10, 2023 - 18:30
Golkar, Jika MK Kabulkan Gugatan Proporsional Tertutup Akan Jadi Contoh Buruk
Golkar, Jika MK Kabulkan Gugatan Proporsional Tertutup Akan Jadi Contoh Buruk

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Partai Golkar menjadi inisiator delapan partai di parlemen 'berkoalisi' menolak pemilu sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Partai Golkar meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Kami meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 tentang sistem proporsional terbuka," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

Partai Golkar berpendapat jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, yang saat ini gugatannya masih disidangkan, maka akan menjadi contoh buruk. Sebab, MK mengubah putusan yang pokok perkaranya sama sebelumnya.

BACA JUGA : Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun...

Senior PDIP: Jangan Hanya Orang Bermodal Kuat yang Lancar Jadi Anggota Dewan
"Jika MK mengabulkan gugatan kembali ke proporsional tertutup, maka akan menjadi yurisprudensi dan menjadi preseden yang buruk serta tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem," kata Ace Hasan.

"Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," imbuhnya.

Delapan partai politik di parlemen sebelumnya menggelar pertemuan dan sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi mengatakan saat ini proses persidangan masih berjalan.

"Selasa besok, baru sidang ketiga," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

Terkait berapa lama MK akan memberikan putusan gugatan judicial review (JR), Fajar mengatakan hal ini tergantung pada dinamika yang terjadi di persidangan. Ia meminta agar semua menunggu dan mengikuti proses tersebut.

Prabowo Tegaskan Gerindra Pilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
"Berapa lama lagi sampe putusan? Tergantung dinamika persidangan, kita ikuti saja," tuturnya.

BACA JUGA : Ketua RT Sebut Rumah Mewah Ibu Eny Akan Direnovasi

Fajar mengatakan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih kata Fajar, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.

"MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut," kata Fajar, Rabu (4/1).

"Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait," sambungnya.(ris)