GKKD Sudah Ditahan Hasan Syadzily Mengatakan Patut Karena Indonesia Merupakan Negara Hukum
Ace mengatakan siapapun tidak boleh ada yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah. Dia menyebut Indonesia telah menjamin warganya dalam hal kebebasan menjalankan keyakinannya
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan kini sudah ditahan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan hal ini patut mendapatkan dukungan karena Indonesia merupakan negara hukum.
BACA JUGA : Gaya Hidup Sang Istri Mewah, KPK Bakal Mengusut Harta Kepala...
"Tindakan mengambil langkah hukum bagi siapapun yang menghalangi dan membubarkan jemaat patut mendapatkan dukungan. Negara kita merupakan negara hukum," kata Ace saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Ace mengatakan siapapun tidak boleh ada yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah. Dia menyebut Indonesia telah menjamin warganya dalam hal kebebasan menjalankan keyakinannya.
"Siapapun tak boleh menghalang-halangi orang untuk menjalankan Ibadahnya. Dalam konstitusi kita telah dijamin kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing agama," katanya.
Sebelumnya, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Kemenhub Bakal Gelar Mudik Motor dengan Kapal Laut Gratis
Kamis (16/3), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya.
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.(ris)