Gerebek Rumah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Malang

Jangan bergerak! Gertak anggota Polsek Poncokusumo saat menggerebek sebuah rumah di Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, awal pekan lalu.

Apr 13, 2023 - 17:19
Gerebek Rumah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Malang
DIAMANKAN-Tersangka S serta barang bukti yang turut diamankan.

NUSADAILY.COM - MALANG - Jangan bergerak! Gertak anggota Polsek Poncokusumo saat menggerebek sebuah rumah di Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, awal pekan lalu. 

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S. Pria berusia 46 tahun ini, adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, selain menangkap pengedar sabu, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni sepoket sabu seberat 0,27 gram. 

"Barang bukti sabu itu disembunyikan di bawah asbak rokok meja ruang tamu," ujar Iptu Ahmad Taufik, Rabu (12/4/23). 

Selain sabu, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu berupa bong beserta korek api. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Taufik menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Warga mengatakan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu polisi langsung melakukan penggerebekan. 

"Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang disembunyikan di bawah asbak," jelasnya.

Dihadapan penyidik, tersangka S mengakui semua perbuatannya. Selain mengedarkan tersangka juga pengedar. Menurutnya, sabu tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada S. 

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(ap)