Gengster di Surabaya Sudah Membuat Masyarakat Geram Sering Dikembalikan ke Orang Tua, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Bahkan, masyarakat rela menyisihkan waktunya untuk tetap ikut operasi bersama petugas forkopimda di tingkat kecamatan usai gelaran operasi skala besar tersebut.

Dec 5, 2022 - 17:35
Gengster di Surabaya Sudah Membuat Masyarakat Geram Sering Dikembalikan ke Orang Tua, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Pelaku Gengster Surabaya Membuat Masyarakat Geram

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  Fenomena gangster di Surabaya sudah membuat masyarakat geram.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya elemen masyarakat yang tergabung dalam operasi skala besar yang diinisiasi oleh Forkopimda Kota Surabaya untuk memberantas gangster pada Sabtu (03/12/2022) lalu.

Bahkan, masyarakat rela menyisihkan waktunya untuk tetap ikut operasi bersama petugas forkopimda di tingkat kecamatan usai gelaran operasi skala besar tersebut.

BACA JUGA ; Gunung Semeru Erupsi, 3 Tim Rescuer SAR Surabaya Diberangkatkan...

Namun, seringkali pelaku tawuran hanya mendapatkan arahan dari pihak kepolisian lalu dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Hal ini, dirasa membuat pelaku gangster tak mengenal efek jera dan terus melakukan aksinya.

Menanggapi keresahan masyarakat tentang dikembalikannya pelaku tawuran kepada orang tuanya, Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka, Dr Bastianto Nugroho M.Hum menjelaskan jika remaja yang ditangkap lalu dilakukan pembinaan atau restorative justice (RJ) ini memang bisa dikembalikan ke orang tuanya apabila bisa ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan di bawah 5 tahun.

“Dalam undang-undang mengatur bahwa restorative justice atau RJ itu tidak lebih dari ancaman pidana 5 tahun. Jika ancaman pidananya itu lebih dari 5 tahun, ya seyogyanya RJ itu tidak bisa di jalankan. Saya berpendapat kan dari undang-undang, dari aturan,” katanya,

Bastianto menegaskan, ada dua penyelesaian yang bisa dilakukan untuk menangani remaja yang berhadap dengan hukum selain RJ, yakni diversi hukum, yang berarti dalam pelaksanaan penyidikan, tuntutan sampai dengan persidangan itu menggunakan sistem tersendiri.

“Apakah itu bisa atau tidak menyalahi undang-undang, ya saya berpendapat tidak menyalahi. Kalau dibilang melanggar aturan yang ada, memang ketika pelaku itu di bawah umur itu dilakukan yang namanya diversi dan restorative justice,” tambahnya.

BACA JUGA ; Pemkot Surabaya Adakan Operasi Besar untuk Antisipasi Tawuran...

Menurut Bastianto, dalam proses restorative justice atau mediasi, antara pihak korban yang dirugikan dan pelaku harus bisa saling menerima. Jangan sampai, dalam proses RJ ada pihak yang dirugikan.

“Sekarang sampai berapa jauh korban pembacokan itu? Ketika keluarga korban atau pelaku tindak pidana itu bisa saling memaafkan, bisa dilakukan restorative justice atau mediasi final, itu ya bisa saja dilakukan. Karena tidak menyalahi aturan dalam sistem peradilan pidana anak,” lanjutnya.: Dr Bastianto Nugroho M.hum, Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka (Foto/Pribadi)

Menurutnya, hal tersebut telah diatur oleh UU nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan pidana bagi anak, ketika anak sebagai pelaku tindak pidana.

“Ketika anak sebagai korban tindak pidana, maka berlaku UU nomor 35 tahun 2000 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Itu nanti ditambah sepertiga sebagai pemberatan ketika anak menjadi korban tindak pidana,” paparnya.

Sayangnya, kata Bastian, dalam UU nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan pidana bagi anak tidak mengatur secara spesifik perbuatan apa saja yang bisa dilakukan RJ atau diversi hukum.

“Dalam undang-undang itu tidak membatasi, tidak mengatur tentang kategori perbuatan pidananya. Kecuali kalau, ada hilang nyawa mungkin itu akan ditindaklanjuti lagi atau jadi pertimbangan. Jadi tidak men-spesifikasi perbuatan apa? Entah itu penganiayaan berat, entah itu pembunuhan. Itu dalam UU tidak mengatur,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan catatan Beritajatim.com, setidaknya akibat ulah gangster 1 orang meninggal dunia di akibat tawuran antar kelompok gangster di Jembatan Surabaya. Selain itu, dua orang mengalami luka saat penyerangan gangster terhadap pos security pakuwon. Terakhir, sejumlah warung rusak dan warga Surabaya juga menjadi korban dalam penyerangan anggota gangster di Keputih. Bahkan, dalam peristiwa tersebut, 4 anggota Polsek Sukolilo mengalami luka akibat ulah anggota gangster yang didominasi anak usia muda.(ris)