Gembong Narkoba Kolombia Dijatuhi Hukuman 35 Tahun Penjara
Daniel Rendón Herrera, yang bertindak dengan nama samaran Don Mario, telah dihukum di Amerika Serikat.
NUSADAILY.COM – NEW YORK - Penyiksaan, pembunuhan, penyelundupan narkoba. Daniel Rendón Herrera, yang bertindak dengan nama samaran Don Mario, telah dihukum di Amerika Serikat. Sudah diputuskan bahwa dia tidak boleh dibebaskan selama hidupnya dan harus membayar denda jutaan dolar.
Melansir Spiegel.de, gembong narkoba Kolombia Daniel Rendón Herrera telah dijatuhi hukuman selama 35 tahun penjara di Amerika Serikat. Selain itu, pria 57 tahun itu juga harus membayar denda sebesar 45,7 juta dolar dan itu setara dengan 46,4 juta euro.
Hal ini telah diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS. Herrera dikatakan telah menyelundupkan lebih dari 70 ton narkoba ke Amerika Serikat.
Baca juga: Waduh! Jajaran Elite Partai Komunis China Bakal Dirombak...
Rendón Herrera, alias Don Mario, telah dihukum karena menjadi bos dari Klan Teluk, organisasi paramiliter yang menjadi penyelundup narkoba. Selain itu, organisasi itu juga disalahkan atas penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan.
Baca juga: Majelis Umum PBB Memilih 14 Anggota Baru Dewan Hak Asasi Manusia
“Putusan itu menandai akhir dari karir kriminal Rendón Herrera," ujar Jaksa New York Breon Peace. Rendón Herrera adalah salah satu "teroris narkoba paling ditakuti di Kolombia". Dia diekstradisi ke Amerika Serikat pada musim semi 2018. (jrm3/lna)