Geledah Ruang di Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar

KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dec 22, 2022 - 22:26
Geledah Ruang di Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp1 miliar dari penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim, pada Senin dan Selasa lalu.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp1 miliar dari penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), pada Senin dan Selasa lalu.

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).

BACA JUGA : KPK Geledah 3 Biro Setda Terkait OTT Wakil DPRD Jatim,...

Ali menyebut uang Rp1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," ujarnya.

KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

BACA JUGA : Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak Juga Digeledah KPK

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik KPK pun menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, mulai dari Gedung DPRD Jatim hingga Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.(lal)