Gegara Medsos, Gadis di Bawah Umur di Deli Serdang Korban Cabul

Seorang pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) harus meringkuk di sel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang karena tega mencabuli gadis di bawah umur.

May 26, 2023 - 13:22
Gegara Medsos, Gadis di Bawah Umur di Deli Serdang  Korban Cabul

NUSADAILY.COM-DELI SERDANG-Seorang pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun,  Sumatera Utara (Sumut) harus meringkuk di sel Sat  Reskrim Polresta Deli Serdang karena tega mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi bejat OPP terungkap atas dasar laporan pengaduan ibu kandung korban ke polisi  tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak yang pada Selasa (23/5/2023).

Menurut ibu korban, pada Rabu (10/5/2023) anak gadisnya yang masih di bawah umur sampai pukul 18.00 WIB masih belum  pulang dari sekolahnya. Merasa khawatir ibu korban pun langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong. Dan keesokan harinya Kamis (11/5/2023) Ibu korban  melaporkan  kehilangan anak  ke Polresta Deli Serdang.

Merespon llaporan tersebut jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa ( 23/2023) tim opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban. 

Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim  menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP. Selanjutnya  ibu korban langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan  ke Polresta Deli Serdang.

Kepada polisi OPP mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali Pertama kali dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30 di salah satu tempat di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Dan yang terakhir pada hari Selasa (16/52023) di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polrestabes Deli Serdang Kompol Kadek Cahyadi menyebutkan perkenalan korban dengan pelaku  diawali dari medsos.

"Dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada  orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga  peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kepada pelaku, lanjut Kasat, diterapkan  Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D  UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” pungkasnya.(wan)