Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini Saat Cuti Bersama Imlek

"Kalau libur ya tidak ada (aturan) gage," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Jan 23, 2023 - 19:36
Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini Saat Cuti Bersama Imlek
Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Aturan ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku pada Senin (23/1), karena hari libur sesuai ketetapan pemerintah pusat sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574.

BACA JUGA : Jalur Puncak Bogor Tiap Jumat Hingga Minggu Berlakukan...

"Kalau libur ya tidak ada (aturan) gage," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Hal ini sesuai aturan dalam Pergub DKI yang berbunyi aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BACA JUGA : Polisi Berlakukan One Way di Arah Jakarta Menuju Puncak

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.(lal)