Forum Rumah Kita: Memaknai Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2024
"Transparansi dalam penyelenggaraan negara tidak hanya mendorong partisipasi publik, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap pemerintahan," Kata Rudi.
Magetan, Nusadaily.com - Setiap tanggal 28 September, masyarakat dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day). Perayaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah momentum penting untuk menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas akses informasi publik. Di Indonesia, tema peringatan tahun 2024 adalah "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik," sejalan dengan prinsip demokrasi yang dianut negara.
Rudi Setiawan, Ketua Forum Rumah Kita, menegaskan pentingnya hari ini sebagai pengingat bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci peningkatan kualitas hidup.
"Melalui akses informasi, masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan terlibat aktif dalam proses pembangunan," ujar Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa hak untuk tahu, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, tidak hanya menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, tetapi juga menjadi landasan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak lain, seperti hak atas pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati oleh lebih dari 60 negara demokrasi, dengan sejarah dimulai pada 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria. Di Indonesia, peringatan ini baru dimulai pada tahun 2011, tetapi terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi.
Menurut Rudi, ada sembilan nilai penting yang menjadi inti peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia.
Pertama, akses informasi adalah hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan harus menjadi pengecualian, bukan aturan. Ketiga, hak untuk tahu berlaku di semua lembaga publik. Keempat, permohonan informasi harus mudah, cepat, dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertanggung jawab membantu pemohon informasi.
Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus memiliki alasan yang jelas dan sah. Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi dasar untuk membuka informasi yang sebelumnya dirahasiakan. Kedelapan, lembaga publik harus secara proaktif mempublikasikan informasi terkait tugas mereka. Terakhir, hak akses informasi harus dijamin oleh lembaga independen, seperti Komisi Informasi di Indonesia.
"Transparansi dalam penyelenggaraan negara tidak hanya mendorong partisipasi publik, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap pemerintahan. Pemerintahan yang terbuka adalah syarat utama bagi terciptanya legitimasi dan kepercayaan masyarakat," tegas Rudi.
Dengan semangat ini, Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi penanda era baru keterbukaan informasi publik. Selamat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia! Selamat datang di era transparansi informasi publik. (*/nto).