Forum Rumah Kita: Anggota DPRD Dapat Jadi Tim Kampanye di Pilkada Asal Cuti

"Pejabat negara atau daerah tidak termasuk dalam pihak yang dilarang kampanye, selama mengikuti aturan yang ada," ujar Rudi yang akrab disapa Rugos, Kamis (03/10/2024).

Oct 3, 2024 - 16:41
Forum Rumah Kita: Anggota DPRD Dapat Jadi Tim Kampanye di Pilkada Asal Cuti
Anggota DPRD Magetan periode 2024-2029. Nusadaily/ Riyanto.

Magetan, Nusadaily.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, muncul perdebatan seputar keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye calon kepala daerah. Pertanyaan utama yang berkembang adalah, apakah anggota DPRD sebagai pejabat boleh bergabung dalam tim pemenangan tanpa melanggar aturan?

Isu ini ramai dibicarakan di masyarakat, bahkan beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Magetan.

Rudi Setiawan Ketua Forum Rumah Keterbukaan Informasi dan Transparansi Anggaran (Rumah Kita), turut memberikan pendangannya. Menurutnya, tidak ada larangan tegas bagi anggota DPRD untuk terlibat dalam kampanye, selama mereka mengajukan cuti sesuai prosedur.

"Selama anggota DPRD mendapatkan izin cuti, mereka boleh berkampanye. Pejabat negara atau daerah tidak termasuk dalam pihak yang dilarang kampanye, selama mengikuti aturan yang ada," ujar Rudi yang akrab disapa Rugos, Kamis (03/10/2024).

Rudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 1, yang mengatur larangan kampanye bagi sejumlah pihak seperti ASN, anggota Polri/TNI, BUMN, BUMD, kepala desa, dan perangkatnya. Namun, pada Ayat 2 dijelaskan bahwa pejabat negara dan daerah, termasuk bupati dan anggota DPRD, diperbolehkan berkampanye jika telah mengajukan izin cuti.

Selain itu, Pasal 71 Ayat 1 mengatur bahwa pejabat negara dan daerah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Namun, aturan ini tidak melarang mereka untuk ikut berkampanye, selama tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Rudi berharap, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Kabupaten Magetan segera memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini, agar tidak terjadi kebingungan yang dapat mengganggu jalannya kampanye para paslon di Pilkada Magetan.

"Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan proses kampanye dapat berjalan lancar tanpa kendala," pungkas Rudi.(*/nto).