Firli Bahuri Mencuat ke Publik Usai Dua Jendral KPK Kembali ke Institusi Asal

Selain Karyoto dan Endar, sebelumnya dua pejabat di lingkungan KPK juga kembali ke institusi asal. Keduanya adalah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto

Feb 11, 2023 - 18:32
Firli Bahuri Mencuat ke Publik Usai Dua Jendral KPK Kembali ke Institusi Asal
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK membantah kembalinya Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri terkait isu perbedaan pendapat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Selain Karyoto dan Endar, sebelumnya dua pejabat di lingkungan KPK juga kembali ke institusi asal. Keduanya adalah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto.

Direktur Penuntutan dan Kasatgas Penyidikan
Pada awal Februari lalu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ali membantah kabar bahwa Fitroh kembali karena mengundurkan diri dari KPK.

BACA JUGA : KPKP Lakukan Vaksinasi Ke Hewan Penular Rabies

Ali juga menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.

"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri," ucap Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (2/2).

"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Selang beberapa hari kemudian, muncul kabar juga Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto kembali ke Polri karena masa penugasannya di KPK telah berakhir. Tri Suhartanto diketahui merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK sejak 2019.

"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (4/2).

Ali mengatakan kembalinya Tri ke Polri sebagai hal yang lazim. Rotasi tersebut didasari atas kebutuhan dan beban kerja organisasi.

BACA JUGA : Hendra Kurniawan Akan Hadapi Sidang Putusan Kasus Pembunuhan...

Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan
Terbaru, KPK juga merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kembali ke Polri. Keduanya diketahui merupakan polisi aktif dengan masing-masing berpangkat Irjen dan Brigjen.

Kabar akan kembalinya Karyoto dan Endar ini pertama kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan Polri telah menerima surat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang merekomendasikan Karyoto dan Endar untuk kembali ke Polri.

"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).

Karyoto dan Endar sendiri sebelumnya pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan terkait penanganan kasus Formula E.

KPK Tepis Terkait Kasus Formula E
Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

KPK kemudian buka suara. KPK membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.

"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).

Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali.

Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.

"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," katanya.
Kabar kembalinya dua jenderal di KPK ke Polri atas rekomendasi Firli Bahuri memunculkan kritik dari berbagai pihak. Salah satunya kritik itu datang dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

"Saya melihat permintaan ini janggal. Karena apa alasan Ketua KPK meminta Kapolri menarik pulang dua anggotanya tersebut. Apakah ada alasan berdasarkan hukum sehingga KPK seakan-akan tidak menginginkan lagi dua orang tersebut berada di KPK," kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

Zaenur menyinggung soal isu Firli berbeda pendapat dengan Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK soal penanganan kasus perkara Formula E. Dia menilai jika latar belakang surat rekomendasi Firli itu benar terkait konflik penanganan kasus, hal itu bisa menjadi persoalan di KPK.

"Beredar kabar terjadi perselisihan antara Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E. Menurut saya ini sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum ya jika ada persoalan-persoalan nonhukum yang mengintervensi penegakan hukum," katanya.

Menurut Zaenur, langkah Firli itu dianggap bisa merusak indenpendensi pegawai KPK yang loyalitasnya tidak didasari pada individu pimpinan KPK.

"Sehingga menurut saya usul permintaan Ketua KPK ini sangat mengancam indenpendensi KPK itu sendiri. Kenapa? Karena bagi para pegawai KPK apalagi di bidang penyidikan ketika tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa ada dasar alasan yang sesuai dengan hukum," tutur Zaenur.

Lebih lanjut Zaenur juga meminta Kapolri untuk mengkaji serius surat rekomendasi yang diberikan Firli. Polri, kata Zaenur, harus memastikan kembali alasan Firli merekomendasikan kedua anggotanya itu kembali ke Polri.

"Menurut saya Kapolri perlu mempertimbangkan dengan bijak untuk tidak begitu saja memenuhi permintaan Ketua KPK. Kapolri harus meninjau apa alasan KPK meminta Polri menarik dua anggotanya tersebut. Jika alasannya berdasar, misalnya pernah melakukan pelanggaran kode etik atau melakukan perbuatan tercela, silakan kembali pulang," jelas Zaenur.

Selain itu, kritik juga datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengungkit sifat otoriter yang dilakukan Firli selama menjadi Ketua KPK.

"Perbuatan Firli memaksakan kehendak dan mengancam pegawai KPK yang tidak melaksanakan perintah salah darinya akhirnya semakin terlihat oleh publik. Kita tentunya tidak lupa bahwa sebelum TWK, Firli juga pernah mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," kata Novel saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

Novel juga menyinggung sikap Firli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 57 karyawan KPK. Menurut Novel, 57 karyawan KPK yang tidak lulus tes TWK itu sengaja disingkirkan oleh Firli.

"Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum," jelas Novel.

"Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi," lanjutnya.

Novel pun menyoroti sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai pasif dalam menindaklanjuti sikap otoriter dari Firli.

"Dari beberapa contoh tersebut, kita tentu prihatin dan heran karena Dewas tidak melaksanakan tugasnya atau kewajibannya. Akibatnya Firli bisa berbuat masalah secara berulang yang berakibat menjadi ancaman bagi pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan konsisten," katanya.(ris)