Firli Bahuri Bicara Soal Kendala Menangkap Para Buron Kasus Korupsi

Firli lalu mencontohkan upaya pengejaran salah satu buron bernama Paulus Tannos. Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Tannos ternyata telah berganti nama sehingga menyulitkan penyidik KPK untuk melakukan penangkapan.

Feb 8, 2023 - 20:48
Firli Bahuri Bicara Soal Kendala Menangkap Para Buron Kasus Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Firli Bahuri bicara soal kendala menangkap para buron kasus korupsi. Salah satunya ialah buron yang telah berganti identitas diri.
Hal itu diungkap Firli saat menghadiri jumpa pers di Istana, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/2). Firli awalnya ditanya wartawan soal pencarian buron kasus korupsi, Harun Masiku. Dia lalu menjelaskan KPK telah menangkap 17 buron kasus korupsi.

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang sehingga sekarang masih ada empat orang lagi. Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sudah menjalani proses hukum," kata Firli di samping Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana.

BACA JUGA : Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Jakbar, Polisi...

"Sedangkan empat orang lagi antara lain HM, RHP, PT, dan KK, ini sedang kita lakukan pengejaran dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," ujarnya.

Firli lalu mencontohkan upaya pengejaran salah satu buron bernama Paulus Tannos. Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Tannos ternyata telah berganti nama sehingga menyulitkan penyidik KPK untuk melakukan penangkapan.

"Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," katanya.dilansir dari detik.com 

Red Notice Paulus Tannos Telat Terbit
KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, hampir tertangkap di Thailand namun gagal karena telat terbitnya red notice. KPK menyebut telatnya penerbitan red notice itu disebabkan Paulus Tannos sempat berganti nama.

"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan. Sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

BACA JUGA : DPR Terima Surat Presiden Terkait Perppu Ciptaker hingga...

Saat ini, tersisa empat orang buron yang masih dalam pengejaran KPK. Ali menjamin proses pencarian para buron itu masih terus dilakukan.
"Termasuk ketika kemarin di luar negeri kami ke sana, tapi kan kami tidak perlu sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, kami akan bergerak ke mana. Kami akan menemui siapa, kami akan menangkap siapa yang sedang apa, misalnya bersama siapa, tentu tidak bisa kami sampaikan," katanya.

KPK menilai Tannos sebenarnya bisa ditangkap saat terdeteksi di Thailand. Namun, hal itu terhambat gara-gara red notice telat terbit.

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.

"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," jelas Karyoto.(ris)