Ferry Masih Dibui, Ini Cara Mediasinya Dengan Venna Melinda

Khairul Imam menjelaskan nantinya Ferry Irawan akan memberikan surat kuasa istimewa saat mediasi. Surat kuasa itu berguna untuk membacakan ikrar talak.

Feb 8, 2023 - 19:17
Ferry Masih Dibui, Ini Cara Mediasinya Dengan Venna Melinda
Ferry Irawan dan Venna Melinda

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Khairul Imam mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Bagaimana Ferry Irawan dan Venna Melinda mediasi?

Adapun agenda pertama adalah mediasi yang wajib dihadiri oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda. Namun seperti yang diketahui, Ferry Irawan masih ditahan di Polda Jatim atas kasus dugaan KDRT.

BACA JUGA : Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda

Khairul Imam menjelaskan nantinya Ferry Irawan akan memberikan surat kuasa istimewa saat mediasi. Surat kuasa itu berguna untuk membacakan ikrar talak.

"Dalam agenda mediasi, dalam membacakan ikrar talak itu ada namanya surat kuasa istimewa," kata Khairul Imam saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Hal tersebut bisa dilakukan jika principal berhalangan hadir.

"Apabila memang satu pemohon sedang melakukan studi di luar negeri yang tidak bisa untuk pulang lagi. Terus kedua tadi dikatakan Mas Ferry sedang menjalani masa penyidikan," terang Khairul Imam

"Tidak menutup kemungkinan bahwa ada surat kuasa untuk melakukan mediasi untuk membacakan ikrar talak di hadapan Majelis Hakim," jelasnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Ferry Irawan Minta Maaf Hingga Bersimpuh di Depan Venna Melinda

Kendati demikian, ada juga kemungkinan Ferry Irawan dapat menghadiri langsung agenda mediasi dengan Venna Melinda.

"Opsi yang dilakukan masih ada surat kuasa itu istimewa apakah kita melakukan permohonan kepada pihak penyidik Polda Jatim untuk menghadirkan Mas Ferry dalam agenda mediasi karena dalam arti ini kan diminta oleh pengadilan gitu," terang Khairul Imam lagi.

Sebelumnya, pihak Ferry Irawan menujukkan surat pendaftaran gugatan cerai dengan nomor PA.JS-07022023WKX. Untuk tanggal sidang perdana, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (ros)