Ferdy Sambo Vonis Mati, Hakim Berikan Kesempatan Ajukan Upaya Hukum

Saat membacakan Tuntutan Majelis hakim menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J). Sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 undang undang Hukum Pidana ( KUHP).

Feb 14, 2023 - 02:36
Ferdy Sambo Vonis Mati, Hakim Berikan Kesempatan Ajukan Upaya Hukum
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2/2023)/foto/Sirhan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya di vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian hukuman ini diatas lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati (terdakwa) dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri),dan terdakwa tetap ditahan ” ucap Ketua majelis hakim Wahyu Imam  Santoso  Senin (13/2/2023).

Saat membacakan Tuntutan Majelis hakim menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J). Sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 undang undang Hukum Pidana ( KUHP). 

Selain itu, majelis hakim juga menganggap suami dari Putri Candrawathi ini dianggap bersalah, melakukan tanpa hak dengan merusak sistem elektronik sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Sehingga menghambat proses penyidikan kasus tersebut. 

Meski pun vonis itu telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, namun majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk  mengajukan upaya hukum "Baik. penuntut Umum, maupun penasehat hukum ataupun terdakwa mempunyai hak untuk upaya hukum," ujar hakim. 

Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak- menembak,  setelah Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) mengeksekusi Brigadir J. Menurut Sambo saat itu skenario tersebut untuk melindungi Bharada E. 

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup.. Karena dianggap telah melakukan pembunhan berencana. 

Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.Hal Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 17 Januari 2023 lalu.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” kata jaksa.(sir)