Ferdy Sambo-Putri Akan Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua Hari Ini di Sidang Pembuktian

Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Nov 26, 2022 - 17:18

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan dilaksanakan hari ini. Ferdy Sambo dan Putri pertama kalinya usai pembunuhan Yosua akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan

Dilansir dari detik.com, sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

BACA JUGA : Hari ini Ferdy Sambo Kembali Hadir Disidang Putusan Sela

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022) lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

BACA JUGA : Hari Ini Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.

Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.

Keluarga Siap Tatap Muka dengan Sambo dan Putri

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga telah siap bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo. Dia menyebut pihak keluarga akan memberikan kesaksiannya di sidang perkara Ferdy Sambo.

"Jadi 12 saksi itu termasuk saya selaku pelapor. Jadi 11 dari Jambi. Itu sudah kita masukan putaran pertama ke pengadilan. Sudah bersaksi semuanya, dan selanjutnya nanti akan bersaksi lagi dalam putaran berikut adalah perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Semuanya siap," kata Kamaruddin di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Kamaruddin mengatakan saat ini sebagian keluarga masih berada di Jakarta. Diketahui, pada Selasa (25/10) keluarga Brigadir J menjadi saksi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer.

"Sekarang sebagian masih di Jakarta. Tadi pagi sebagian ada yang kita pulangkan, karena ada yang kerja polisi, kementerian, rumah sakit," katanya.

Kamarudin mengatakan 12 saksi tersebut direncanakan akan hadir semua dalam persidangan. Dia berharap dalam sidang tersebut tidak ada lagi yang ditutupi oleh Ferdy Sambo dkk.

"Kita rencanakan akan hadir, tetapi apakah diizinkan oleh instasinya lagi diproses," katanya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(ros)