Ferdy Sambo Hingga Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unsoed: Hukuman Dinilai Takkan Berubah

Kembali ke kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dkk itu, Hibnu menilai pendapat hakim agung nantinya tidak akan berbeda dengan pengadilan. Menurutnya, teori yang digunakan sudah baik.

May 23, 2023 - 18:57
Ferdy Sambo Hingga Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unsoed: Hukuman Dinilai Takkan Berubah
Ferdy Sambo / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA -  Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Meski begitu, hukuman Ferdy Sambo dkk dinilai tidak akan berubah.

Hal itu diungkap Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho. Dia mengatakan pada dasarnya ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam keputusan di tingkat kasasi.

"Bicara kemungkinan (berubah hukumannya) semua bisa terjadi karena namanya pemeriksaan kasasi itu adalah pemeriksaan hukum. Jadi di sini nanti pertarungan pendapat hukum. Jadi kalau bicara kemungkinan yang mungkin karena tafsir hukum kan beda-beda. Kalau kemarin kan di PT antara pengadilan, tapi ini adalah judex juris mengenai penerapan hukumnya. Apakah penerapan hukumnya betul, apakah ada kekeliruan, apakah ada kesalahan. Itu yang dinilai," kaya Hibnu kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA : Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi...

"Misalnya kemarin yang diperdebatkan teori tentang pernyataan, itu yang akan diuji di tingkat kasasi. Jadi kalau bicara potensi bisa berubah ya bisa berubah, tapi kalau nanti hukumnya sependapat dengan pengadilan negeri nanti bisa sama. Oleh karena itu keputusannya nanti bisa menguatkan pengadilan negeri atau mempertimbangkan sendiri tapi hukumannya sama juga bisa atau membatalkan dengan mengadilkan sendiri, tapi agak berat," ujarnya, dilansir dari detik.com

Kembali ke kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dkk itu, Hibnu menilai pendapat hakim agung nantinya tidak akan berbeda dengan pengadilan. Menurutnya, teori yang digunakan sudah baik.

"Saya kira hakim agung juga tidak akan banyak berbeda karena konsep pembuktian yang kemarin dilakukan sudah betul-betul oke semua. Kemudian tentang teori juga saya kira sudah oke semua," ujarnya.

Dia berharap hukuman Ferdy Sambo dkk tidak akan berubah meski ada pertimbangan yang berbeda. Sebab, perkara ini merupakan kasus nasional yang mempertaruhkan marwah lembaga pengadilan.

"Sehingga mudah-mudahan dalam proses ini sebagai bentuk membawa marwah lembaga yang merupakan perkara nasional, tetap kepada hukuman yang ada walaupun pendapat hukumnya berbeda, pertimbangannya berbeda tapi hukumannya tetap sama," ujarnya.

Sebelumnya, di tingkat banding, PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi kini melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

Tak hanya Putri, Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto.

"KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," imbuhnya.

Kejagung Pelajari

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru mengetahui pengajuan permohonan kasasi tersebut. "Saya baru dengar dari temen-temen media," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut tak masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dkk. Dia menuturkan pihaknya akan mempelajari kasasi tersebut.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," ujarnya. (ros)