Ferdy Sambo Divonis Mati Terkait Pembunuhan Yosua Hutabarat

Diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Feb 14, 2023 - 01:04
Ferdy Sambo Divonis Mati Terkait Pembunuhan Yosua Hutabarat
Ferdy sambo / ist

NUSADAILY.COM - JAKARTA -  Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan Vonis Mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Ia mengapresiasi putusan hakim yang juga mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Oleh karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU," katanya.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Atas Tuntutan Seumur Hidup...

Menanggapi vonis pidana mati itu, Kejaksaan Agung mengaku masih mempelajari putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima atau banding atas vonis itu.

"Kita pelajari dulu semuanya," katanya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya. (ros)