Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (17/10).

Nov 26, 2022 - 17:00

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Sambo, Ibu PC [Putri Candrawathi], KM [Kuat Ma'ruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulis.

BACA JUGA : Jokowi Ingatkan Polri Harus Kembalikan Kepercayaan Masyarakat!

PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto.

Meskipun begitu, Djuyamto menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.

"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Mengaku Skenario Tembak Brigadir J Dilakukan untuk Selamatkan Bharada E

Sambo, Putri, Brigadir Ricky Rizal, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun Richard akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.(lal)