Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan di Ruang Sidang

Sambo dan Putri berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang. Ferdy Sambo lebih dulu masuk ke ruang sidang lalu diperiksa identitas dan ditanyai kondisinya.

Nov 1, 2022 - 19:13
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan di Ruang Sidang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan/ foto: detik.com

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo terlihat memeluk Putri Candrawathi di ruang sidang.

Selasa (1/11/2022), Sambo dan Putri berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang. Ferdy Sambo lebih dulu masuk ke ruang sidang lalu diperiksa identitas dan ditanyai kondisinya.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dimulai, Orang Tua Yosua Jadi Saksi Pertama

Setelah itu, giliran Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. Setelah selesai menanyai kondisi kesehatannya, hakim mempersilakan Putri duduk di samping pengacaranya.

Sebelum duduk, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak berpelukan. Keduanya sama-sama mengenakan pakaian hitam.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

BACA JUGA : Hari Ini Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(ros)