Fenomena Kades Dukung Paslon Pilkada, Publik Sidoarjo Menunggu Ketegasan Bawaslu Tegakkan UU Pemilu
Berdasarkan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kades yang terbukti melanggar netralitas bisa diganjar hukuman 1 tahun penjara.
NUSADAILY – SIDOARJO; Tindakan sejumlah Kepala Desa (Kades) Sidoarjo yang diduga terlibat aksi mendukung dalam Pilkada 2024, semakin mendapat sorotan publik. Bahkan saat ini masyarakat Sidoarjo menunggu tindakan tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo dalam menyikapi fenomena terjadinya pelanggaran UU Pemilu yang diduga dilakukan para Kades tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, belasan anggota anggota LSM LIRA bersama, LSM Seven Gab dan Gemas, telah mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Senin (04/11/2024) sore. Mereka mempertanyakan Tupoksi Bawaslu pada Pilkada 2024, yang diharapkan bertindak tegas sesuai koridor hukum,
Tindakan para Kades yang melanggar Pemilu ini sudah menjadi sorotan masyarakat Sidoarjop. Menyadari fenomena ini, Pjs Bupati Sidoarjo Isa Anshori juga pernah mewanti-wanti agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pula semua Kades di Sidoarjo agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Namun sorotan publik maupun imbauan pimpinan sementara pemerintahan Sidoarjo ini, rupanya diabaikan begitu saja oleh mereka. Terbukti, sejumlah Kades masih saja melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal sanksinya cukup berat. Kades yang terbukti melanggar UU Pemilu, bisa diganjar hukuman 1 tahun penjara,--dan pasti akan dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi hukum .
Indikasi terjadinya pelanggaran ini diperkuat hadirnya para Kades mememuhi undangan salah satu pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024, di sebuah Hotel di kawasan Surabaya. Juga dugaan adanya pertemuan dan mobilisasi para Kades di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Nah, dua kejadian inilah membuat kalangan LSM Sidoarjo mulai gregetan. Mereka merasa perlu bersikap, apalagi jika fenomena ini dibiarkan pasti berdampak buruk, bahkan bisa mendelegitimasi hasil Pilkada yang dihelat pada 27 Nopember 2024 mendatang. Sebelumnya, publik Sidoarjo juga menyoroti adanya Kades yang memobilisasi pejabat RW dan RT untuk melakukan pendataan terhadap warganya untuk kepentingan Paslon tertentu.
“Saat ini kami mendatangi Bawaslu baru bersifat audensi, mempertanyakan tugas pokok dan fungsi lembaga pengawas pemilu ini. Kami pun ingin tahu sejauh mana Bawaslu menyikapi terjadi pelanggaran pemilu yang sudah menjadi sorotan publik Sidoarjo tersebut,” kata Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, pada Senin (04/11) sore.
Pihaknya berharap Bawaslu melakukan langkah kongkret. Bahkan untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum itu tidak bersikap tidak pasif. Artinya hanya bertindak setelah ada laporan dari masyarakat, namun harus pro aktif. Begitu melihat indikasi-indikasi terjadi pelanggaran, maka harus melakukan penyelidikan di lapangan, dan dilanjutkan dengan penyidikan jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi.
“Kami hanya ingin Tupoksi Bawaslu berjalan maksimal di Pilkada Sidoarjo Tahun 2024. Sebaliknya, kalau Bawaslu tidak tegas, apalagi berpihak ke salah satu Paslon dampaknya sangat buruk sekali. Bisa-bisa memicu disintegrasi anak bangsa di Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha berjanji bakal mendalami kasus dugaan mobilisasi Kades di Surabaya maupun di Trawas. Selain itu, pihaknya memastikan memproses kasus dugaan keterlibatan Kades Kedungsumur. “Kami akan instruksikan kepada semua Panwascam se-Sidoarjo untuk meningkatkan pengasawas, dan jika menemukan indikasi pelanggaran Pemilu, harus ditindak lanjuti sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung Nugroho mengungkapkan untuk kasus mobilisasi Kades di wilayah Surabaya, telah koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim. “Ini karena wilayahnya di luar Sidoarjo. Begitu juga dengan kasus pertemuan di Trawas, sudah kami koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Jatim pula,” tegasnya. “Itu pasti kami proses dan kami dalami,” tambah Agung. (*/Cak ful)