Fauzan Menilai Putusan PT DKI Bukan Jadi Penentu Akhir Pemilu 2024

Fauzan mengaku tak terima lantaran partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal, Partai Berkarya sudah pernah menjadi peserta dalam Pemilu 2019 lalu

Apr 17, 2023 - 20:58
Fauzan Menilai Putusan PT DKI Bukan Jadi Penentu Akhir Pemilu 2024
Foto: Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah (Dwi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Gugatan ini tetap dilayangkan meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan yang sebelumnya dilakukan Partai Prima.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan gugatan ini dilayangkan karena melihat jejak perkara Partai Prima yang dimenangkan PN Jakarta Pusat atas KPU. Fauzan menilai putusan PT DKI bukan jadi penentu akhir.

"Ya jadi kalau itu (putusan PT DKI) kan juga belum akhir. Karena mungkin Partai Prima akan ambil langkah. Tapi kan jelas Partai Prima juga oleh PN Jakpus kemarin dimenangkan dan kita di Bawaslu juga sudah biasalah, kalau menang-kalah itu hal yang biasa," kata Fauzan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA : Pemprov DKI Jakarta Tutup Persimpangan Sekitar Pasar Santa...

Fauzan mengaku tak terima lantaran partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal, Partai Berkarya sudah pernah menjadi peserta dalam Pemilu 2019 lalu.

"Tapi faktanya kita adalah peserta partai politik dalam Pemilu 2019. Kok kita bisa tidak diikutkan, digagalkan dalam pendaftaran, itu aneh sekali. Ini ada apa? Ada motif busuk apa dari KPU? Ada kecurangan apa dari KPU?" ungkap Fauzan.dilansir dari detik.com

"Sedangkan KPU itu adalah penyelenggara Pemilu yang akan menghasilkan anggota dewan, presiden, dan pemimpin. Kalau proses pendaftaran tahapan pemilu ini tidak dilakukan dengan jujur dan adil, ini sangat berbahaya," imbuhnya.

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

BACA JUGA : Lalin Tol Jagorawi Macet Karena Terjadi Kecalakaan Truk

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Dalam gugatannya, kurang lebih ada 8 petitum yang disampaikan Partai Berkarya. Partai Berkarya meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.(ris)