Erry Pudianto Marwantono Membongkar Praktik Korupsi Pascatemuan Kredit Macet Hingga Kredit Fiktif

Hari ini adalah persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Terdakwa merupakan mantan direktur BPR Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar

Mar 15, 2023 - 16:49
Erry Pudianto Marwantono Membongkar Praktik Korupsi Pascatemuan Kredit Macet Hingga Kredit Fiktif
Kajari Blitar Erry Pudianto Marwantono (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)

NUSADAILY.COM – BLITAR - MF, mantan direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar ditetapkan jadi terdakwa kasus korupsi. MF diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BUMD tersebut senilai Rp 6 Miliar.
Kasus korupsi itu terkuak setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Kejari Blitar membongkar praktik korupsi itu pascatemuan kredit macet hingga kredit fiktif.

Kepala Kejari Blitar Erry Pudianto Marwantono menyebut penyelidikan kasus korupsi tersebut telah dimulai sejak September 2022. Sedangkan penahanan tersangka pada MF dilakukan pada Januari 2023. Saat ini, terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

BACA JUGA : Tanah Longsor Terjadi di Ngantang dan Pujon, Akses Malang...

"Hari ini adalah persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Terdakwa merupakan mantan direktur BPR Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar," kata Erry, Selasa (14/3/2023).

Eri mengatakan MF diketahui menjadi direktur utama pada tahun 2007-2022. Namun, pada tahun 2013-2021 terdakwa memproses dan menyetujui serta memutuskan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ada sekitar 22 debitur yang mengajukan proses permohonan kredit kepada terdakwa.

"Selain itu terjadi juga ditemukan penyimpangan dalam persetujuan pengajuan kredit itu. Misalnya administrasi yang tidak legal, jaminan atau agunan yang tidak sesuai. Debitur tidak layak tapi tetap bisa mendapat pinjaman," terangnya.dilansir dari detik.com
Berdasarkan hal tersebut, Kejari juga mendapati beberapa debitur macet dalam membayar pinjaman. Pihaknya juga tidak dapat mengambil anjungan debitur karena terhambat legalitas agunan dari debitur.

Akibatnya, BUMD milik Pemkab Blitar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6,2 miliar. Setelah dilakukan pengecekan, Kejari Blitar berhasil menyita sejumlah aset 26 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada satu unit kendaraan roda empat yang merupakan agunan turut disita.

BACA JUGA : Santri di Blitar Dibacok Teman Santri Diduga Karen Saling...

"Penyitaan ini agar kepemilikannya tidak berpindah tangan. Kami ditafsirkan total aset agunan itu mencapai sekitar Rp 6 miliar. Sedangkan aset milik MF masih kami telusuri," terangnya.

Erry menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap BPR serupa maupun BUMD lainnya yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Itu dilakukan dengan tujuan untuk bersih-bersih BUMD di Blitar.(ris)