Enam Kades di Banyuwangi Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan Petani Pakel
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan enam surat jaminan itu juga diserahkan bersama Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) ke Mapolda Jatim.
NUSADAILY.COM - SURABAYA - Enam kepala desa di Kecamatan Licin, Banyuwangi, menjadi penjamin penangguhan penahanan tiga petani asal Desa Pakel yang ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Keenam kepala desa tersebut berasal dari Desa Tamansari, Licin, Banjar, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan enam surat jaminan itu juga diserahkan bersama Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) ke Mapolda Jatim.
"Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi tiga petani Pakel," kata Jauhar, Jumat (17/2).
Selain itu, tim juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Imparsial dan Kontras Jakarta ke Mapolda Jatim.
BACA JUGA : Waduh! Anggaran Kemiskinan Rp500 T Habis Hanya Untuk Rapat...
Tiga petani yang ditangkap itu adalah Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53). Mereka ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan berita bohong.
Jauhar melanjutkan, sebelumnya sudah ada 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jatim yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7.000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri.
Dukungan publik pun tak berhenti di situ, sekitar 22.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di situs change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel," ucapnya.
Menurut Jauhar, kasus penangkapan tiga petani Pakel ini merupakan bagian dari upaya pembungkaman gerakan rakyat yang berusaha mencari keadilan.
Selama beberapa tahun terakhir, warga Pakel berjuang mendapat hak atas tanah mereka, yang saat ini menjadi sengketa warga dengan swasta.
"Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan tiga petani Pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara," ucap Jauhar.
Ketiga petani Pakel ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) malam.
Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fouri Millewa mengatakan kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumi Sari, sejak 2018.
Tersangka Suwarno, kata Deddy, mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas mama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.
BACA JUGA : KemenkumHAM Perpanjang Asimilasi Narapidana, 24 Napi Lapas...
Padahal, menurut polisi, tanah itu saat ini berada di bawah PT Bumi Sari, selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan yaitu adanya kepemilikan tanah dan dibuat oleh tersangka, yang dibuat berita bohong. Dimana tanah itu merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929," ucapnya.
Deddy mengatakan para tersangka ini kemudian sengaja menyebarkan informasi bohong perihal tanah di kawasan Pakel itu, sebagai warisan untuk warga.
Sejak 2018 itu, kata Deddy, terjadi konflik berkepanjangan antara warga desa Pakel dengan pihak perusahaan PT Bumi Sari.
"Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, pertama, adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua, bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban," ucapnya.(lal)