Empat Terdakwa Pengeroyok Jurnalis di Surabaya Divonis Ringan Oleh Hakim

Keempat terdakwa itu adalah Moch Hosen (55), Soeparman (55), Eko Yuli Kriswantoro (42) dan Slamet Dumadi alias Didit (45).

May 5, 2023 - 16:55
Empat Terdakwa Pengeroyok Jurnalis di Surabaya Divonis Ringan Oleh Hakim
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa pengeroyok jurnalis di Surabaya, Jawa Timur. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari.

Keempat terdakwa itu adalah Moch Hosen (55), Soeparman (55), Eko Yuli Kriswantoro (42) dan Slamet Dumadi alias Didit (45).

"Mengadili menyatakan terdakwa Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli dan Slamet Dumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul dalam putusannya, Kamis (4/5).

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan.

BACA JUGA : Duh! OTK di Makassar Mengamuk, Rusak Masjid hingga Bakar...

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama tiga bulan dan 15 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Namun, majelis hakim tak mengabulkan dakwaan kedua dengan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kepada Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli dan Slamet Dumadi.

Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan.

"Masih menunggu keputusan pimpinan," kata Hasudungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum empat jurnalis yang jadi korban pengeroyokan, Habib Abdul Kadir menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini. Menurutnya hakim sudah mengabaikan dakwaan kedua tentang UU Pers.

"Putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap para erdakwa kasus penganiayaan jurnalis jelas-jelas mencederai prinsip-Prinsip perlindungan terhadap insan pers. Bagaimana tidak, Pasal 40 UU Pers yang didakwakan oleh JPU diabaikan begitu saja dalam putusan Majelis Hakim," kata Habib.

"Korban penganiayaannya ini kan 4 orang, mereka semua wartawan. Mereka itu dipukuli oleh para terdakwa sewaktu di dalam tugas peliputan. Kok bisa Majelis Hakim menilai unsur pasal 40 UU Pers tidak terpenuhi itu kan aneh," tambahnya.

Atas vonis ringan ini, Habib mengaku bakal melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kami mendesak agar ada pemeriksaan dari KY dan Bawas MA terhadap ketiga Majelis Hakim tersebut," ujarnya.

BACA JUGA : Siswa SMA Boarding School di Sentul Dikeroyok, Salah Satu...

Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya dikeroyok belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1).

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.

Atas kejadian ini, empat dari lima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.(lal)