Ekonom, Perppu Cipta Kerja Dilandaskan Pada Asumsi Kegentingan Memaksa

Sugiyono mengatakan, keberadaan perppu ini untuk membantu pemerintah memperbaiki kinerja ekonomi. Dia yakin pemerintah sangat membutuhkan produk hukum ini di tengah kondisi ekonomi uang kurang bersahabat.

Jan 6, 2023 - 16:53
Ekonom, Perppu Cipta Kerja Dilandaskan Pada Asumsi Kegentingan Memaksa
Ekonom, Perppu Cipta Kerja Dilandaskan Pada Asumsi Kegentingan Memaksa

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ekonom Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilandaskan pada asumsi kegentingan memaksa. Selain untuk menindaklanjuti putusan MK, perppu ini untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi dan resesi global.

Sugiyono mengatakan, keberadaan perppu ini untuk membantu pemerintah memperbaiki kinerja ekonomi. Dia yakin pemerintah sangat membutuhkan produk hukum ini di tengah kondisi ekonomi uang kurang bersahabat.

BACA JUGA : Pemkot Jakpus Akan Larang Delman Beroperasi di Kawasan...

“Memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan,” ujar Sugiyono.

Sementara, ekonom CORE, Akhmad Akbar menilai, keberadaan Perppu Cipta Kerja tidak benar-benar bakal mendorong investasi tumbuh. Dia mengaku sejak awal sudah skeptis dengan penerbitan perppu ini.

“Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi,” kata Akbar.

Akbar menangkap kesan Perppu Cipta Kerja dibentuk secara terburu-buru serta tidak transparan. Kondisi yang terjadi rentan gugatan dan malah bisa tidak memberikan kepastian hukum.

“Kalau dikatakan perppu (Cipta Kerja) sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan tanpa mendengar pendapat dari mereka yang puna pendapat berbeda pasti akan rentan untuk berubah,” kata dia.

Jika bicara investasi, Direktur Eksekutif CORE M Faisal mengungkapkan sebenarnya Indonesia puna modal yang cukup. Seperti pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen di 2022 dan proyeksi 2023 masih kuat di kisaran 5 persen.

“Itu yang harusnya menjadi modal untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” kata Airlangga.

BACA JUGA : Viral Rumah Mewah Terbengkalai di Daerah Cakung, Pemilik...

Airlangga menambahkan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum. Sebab, para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja tersebut.

Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.(ris)