Edukasi Mahasiswa Trisakti, BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen
Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan Perlindungan Konsumen. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan sivitas akademika Fakultas Ekonomi Trisakti.
Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi.
“Modus penipuan banyak sekali, tidak melihat status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, banyak yang terkena dan kebobolan, data yang bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV dan jangan lupa mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan,” ucap Ronny.
Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial agar tidak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tidak wajar dalam berinvestasi, apalagi bila tidak terdaftar di OJK. Tak kalah penting, mahasiswa juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Saat ini melalui Implementasi Perlindungan Konsumen, BNI secara aktif dan berkala selalu memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat untuk berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.
Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27/2022) yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024.
Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa diminimalisir,” ujar Ronny saat mengisi seminar Literasi Keuangan di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ronny menjelaskan, BNI terus memberikan edukasi secara masif baik di dalam maupun luar negeri, melalui keberadaan kantor perwakilan di luar negeri, agar masyarakat Indonesia dapat terhindar dari kejahatan cyber yang kini semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Di lingkungan kampus, BNI menghadirkan BNI Digital Banking Cafe sebagai salah satu channel edukasi dan ruang diskusi bagi segenap sivitas akademika dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan.
Di Universitas Trisakti Kampus A sendiri, BNI Digital Banking Cafe hadir sebagai bagian dari konsep Outlet Thematic yang menyediakan akses free wifi dan coffee shop dengan desain ruangan yang berbeda sehingga Nasabah dapat bertransaksi perbankan dengan aman, cepat dan nyaman.
"Saat ini, keberadaan banking hall sebagai layanan sudah digantikan dengan mesin, sehingga keberadaan petugas di Outlet dapat dioptimalisasi untuk area bisnis lainnya,” papar Ronny.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi turut berkunjung langsung ke BNI Banking Cafe yang ada di Universitas Trisakti Kampus A. (ara)