Eddy Hiariej Mengomentari Putusan PN Jakpus Belum Inkrah

Eddy menjelaskan, sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain

Mar 3, 2023 - 21:08
Eddy Hiariej Mengomentari Putusan PN Jakpus Belum Inkrah
Foto: Wamenkumham Eddy Hiariej (Youtube MK)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej enggan mengomentari putusan tersebut lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah," kata Eddy di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Eddy menjelaskan, sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.

BACA JUGA : Macet di Jakarta Semakin Parah, Wibi Andrino NasDem Minta...

"Tidak bisa menurut-menurut. Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain," tuturnya.dilansir dari detik.com

"Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kitaberkomentar," lanjut Eddy.

Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

BACA JUGA : Ahmad Saefudin Disebut Pemilik Awal Jeep Rubicon, Ketua...

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.

"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

"Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaanPemilu2024," (ris)