Eddy Hiariej Melaporkan Seorang Pria Berinisial AB Dugaan Pencemaran Nama Baik

dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

Mar 24, 2023 - 19:34
Eddy Hiariej Melaporkan Seorang Pria Berinisial AB Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wamenkumham Eddy Hiariej saat memberikan klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar (Ari Saputra/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej melaporkan seorang pria berinisial AB ke polisi. AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan berkas Jumat (24/3/2023), laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

BACA JUGA : Tiket Kereta Api untuk Periode Lebaran hingga Kini Baru...

"Korban pelapor (Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej-red)," demikian bunyi LP tersebut.
Sebulan berlalu, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej kemudian menggeser laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022. Penyelidikan itu terkait.dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Truk Trailer Alami Gangguan, Lalin Tol Japek dari Bekasi...

dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dikumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.(ris)