Edarkan Pil Koplo di Kalangan Remaja, Dua Arek Malang Selatan Disergap Polisi

Dua remaja asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi. Akhir pekan kemarin mereka dibekuk petugas Satreskoba Polres Malang.

Apr 12, 2023 - 15:07
Edarkan Pil Koplo di Kalangan Remaja, Dua Arek Malang Selatan Disergap Polisi
DIAMANKAN-Kedua tersangka pengedar pil koplo serta barang bukti yang turut diamankan.

NUSADAILY.COM - MALANG - Dua remaja asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi. Akhir pekan kemarin mereka dibekuk petugas Satreskoba Polres Malang. 

Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar pil koplo berlogo Y, di wilayah Malang Selatan. Keduanya adalah berinisial DNI (21), warga Desa Tambakasri dan CKD (29), warga Desa Kedungbanteng. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua tersangka ini adalah pemakai sekaligus pengedar pil koplo. 

"Mereka ini mengedarkan di wilayah Malang Selatan. Sasarannya anak usia remaja karena harganya yang relatif murah," jelas Ahmad Taufik, Selasa (11/4/23) 

Dikatakannya, kedua tersangka adalah satu jaringan. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum karena mabuk di jalanan wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ketika digeledah kedapatan menyimpan pil koplo di saku celananya.

Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata pengedar pil koplo adalah DNI. 

"Tersangka pun ditangkap di rumahnya. Barang buktinya 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil. Polisi juga menyita uang sejumlah Rp 115 ribu hasil penjualan pil koplo," jelasnya. 

Dari penangkapan pertama, petugas kemudian mengembangkan kepada tersangka lain. Hasilnya pemasok pil koplo kepada DNI ikut diamankan. 

Yakni, CKD yang ditangkap di rumahnya. Dari tangannya polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y. Termasuk uang sejumlah Rp 1,1 juta hasil dari penjualan pil koplo. 

Taufik menjelaskan, rata-rata para pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 15 ribu  hingga Rp 25 ribu untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.

"Tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan paket kecil berisi 5 sampai 10 butir. Harganya bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.(ap)