Edarkan Obat Kuat, 2 Pria di Magetan Berujung Lebaran di Penjara

Apr 10, 2023 - 20:08
Edarkan Obat Kuat, 2 Pria di Magetan Berujung Lebaran di Penjara
Foto : UA dan AK pelaku kepemilikan dan pengedar obat kuat ilegal saat diamankan polisi, Senin (10/04/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Dua pria berinisial UA dan AK warga Desa Temboro, Kecamatan Karas Kabupaten Magetan ini tidak menyangka akan berurusan dengan polisi akibat memperjual belikan obat kuat ilegal kepada masyarakat.

Disampaikak Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, total ada 96 produk obat kuat berbagai jenis dan merk, beserta uang tunai sebesar Rp 70.000 yang diamankan Satreskoba dari tangan tersangka.

"Kami mengamankan UA pada Senin siang (27/02/2023) di Maospati. Dia kami diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolres Magetan, Senin (10/04/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, terungkap obat kuat milik UA berasal dari AK. Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap AK.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka ini menjual produk produk tersebut di sebuah toko milik AK, Desa Temboro Kecamatan Karas," pungkasnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatanny, polisi menjerat keduanya dengan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto  pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*/nto).