Ealah... Hanya 66 dari 1.800 Perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang Buang Sampah di TPA, Sisanya ke Mana?

Jangan kaget, sampah industri di Kabupaten Pasuruan yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya berasal dari 66 perusahaan.

Nov 26, 2022 - 14:01
Ealah...  Hanya 66 dari 1.800 Perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang Buang Sampah di TPA, Sisanya ke Mana?

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Jangan kaget, sampah industri di Kabupaten Pasuruan yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya berasal dari 66 perusahaan. Padahal, ada lebih dari 1.800 perusahaan skala kecil hingga besar beroperasi di kawasan industri ring satu Jatim ini. Sisanya, pada buang sampah di mana?

 

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, saat ini terdapat 168 kelompok masyarakat (permukiman) dan industri yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah. Sampah yang ditampung di TPS, diangkut petugas DLH menuju TPA.

 

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto menyatakan, hanya sebagian kecil perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah. Sementara perusahaan yang menyisakan sampah atau limbah B3, hanya memberikan laporan secara berkala.

 

"Perusahaan yang bekerjasama dan yang memberikan laporan pengelolaan sampah atau limbah B3 secara rutin hanya sebagian kecil. Kami tidak mengetahui, kemana sampah perusahaan itu dibuang?" kata Heru Farianto.

 

Ia tidak menampik, perusahaan yang tidak bekerja sama atau melaporkan pengelolaan limbah B3, berpotensi membuang secara sembarangan di ruang terbuka. Namun hal itu, baru bisa diketahui jika pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.

 

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, meminta DLH Kabupaten Pasuruan proaktif memonitoring pembuangan dan pengolahan sampah dan limbah B3 perusahaan. Hal ini karena masih terdapat lebih dari 1.000 perusahaan yang tidak diketahui ke mana membuang sampahnya.

 

Menurut Lujeng, adanya kerja sama perusahaan dengan pihak swasta atau masyarakat sekitar, lebih pada pengelolaan limbah yang memiliki nilai ekonomis. Padahal perusahaan juga menghasilkan sampah domestik rumah tangga.

 

"Pihak swasta atau kelompok masyarakat juga berkewajiban mengangkut sampah domestik perusahaan. Tapi kenyataannya, mereka hanya menampung limbah avalan perusahaan yang bernilai ekonomis," tandasnya.

 

Ia mengingatkan, tidak termonitornya pembuangan sampah atau limbah B3 perusahaan, berpotensi dilakukan diruang terbuka. DLH Harus bersikap tegas menindak perusahaan yang tidak ramah lingkungan dan melakukan tindak pidana lingkungan.

 

"Pengelolaan limbah B3 oleh pihak swasta atau kelompok masyarakat yang tidak memenuhi standar keamanan, berpotensi terjadinya pelanggaran tindak pidana lingkungan. Kerjasama dengan kelompok masyarakat ini tidak serta menggugurkan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan limbah B3 sesuai standar yang ditetapkan," tegas Lujeng Sudarto. (oni)