Duh! Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpangnya Sendiri, Tubuh Dibuang ke Perairan Muara Tawar

Seorang sopir taksi online berinisial ADR (26) ditemukan tewas di Perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ADR dibunuh oleh penumpangnya.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Seorang sopir taksi online berinisial ADR (26) ditemukan tewas di Perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ADR dibunuh oleh penumpangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan peristiwa itu terjadi Selasa (4/10). Kala itu, tiga laki-laki, yakni AW alias B (19), ME alias E alias B (24 ), dan MF alias D (18) mendatangi warung kopi milik saksi E.

Mereka minta tolong dipesankan taksi online. Pelaku mengaku ponselnya sedang dalam keadaan mati total.

Para pelaku memesan taksi online dengan tujuan lokasi yang cukup sepi, tepatnya di Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara.

Sesampainya di tujuan, korban dianiaya oleh tiga pelaku. Korban tewas usai ditusuk berkali-kali dengan pisau karambit oleh pelaku AW.

BACA JUGA : Istri di Pangandaran Dibunuh Suami Gegara Tak Sengaja Masukkan Uang Palsu ke Amplop

"Waktu dan tempat terjadinya kejadian pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 kurang lebih pukul 03.10 WIB dini hari di Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10).

Tubuh korban pun dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Kemudian pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB, jasad korban ditemukan tidak bernyawa di Perairan Muara Tawar.

AW berperan sebagai otak yang memberikan ide dan menusuk korban. Ia dibantu oleh dua orang pelaku lain yang berperan masing-masing mencekik leher korban dan memegang tangan korban dari belakang.

Usai membuang korban, pelaku juga membuang sejumlah barang bukti di beberapa lokasi. Namun, barang bukti itu kini telah diamankan polisi.

Barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit mobil Toyota Rush putih dengan nomor polisi B 2232 SXG, sebuah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang digunakan para pelaku, identitas korban (KTP, SIM, kartu Gocar), dan ponsel milik pelaku.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengungkapkan motif pelaku karena terlilit utang. Ia mengatakan para pelaku yang kini jadi tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali.

BACA JUGA : Istri di Pangandaran Dibunuh Suami Gegara Tak Sengaja Masukkan Uang Palsu ke Amplop

"Disebabkan karena tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi atau media sosial yang menjual kendaraan sebelah atau yang ada STNK-nya saja. Di situlah para tersangka ini, si AW ini terpikir untuk melakukan pembegalan ini," jelas Indriwienny.

Pelaku bersiasat menggunakan ponsel pemilik warung dengan tujuan agar tidak ikut teridentifikasi.

Namun polisi, kata dia, berhasil mengidentifikasi para pelaku dari masyarakat sekitar. Polisi lantas memancing pelaku dengan cara melakukan transaksi.

"Masih baru rencana dijual (mobil hasil begal), kami memancing dengan melakukan transaksi si AW ini," tuturnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.(lal)