Duh! Seorang Dosen Cabuli Anak Dibawah Umur di Bandara Ngurah Rai Bali
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku FBS (37) terhadap korban berinisial SK (13) terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pria berprofesi sebagai dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku FBS (37) terhadap korban berinisial SK (13) terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Satake Bayu menjelaskan menurut keterangan ayah korban berinisial SD, saat itu korban dan keluarga berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang. Korban hanya berpikir bahwa orang tersebut juga akan buang air kecil, karena itu korban tidak menaruh curiga sama sekali.
BACA JUGA : Kemenag Bakal Turun Tangan di Kasus Kiai Jember Dipolisikan...
Setelah itu, korban mencuci tangan di sebuah wastafel dan saat itu pelaku melihat mata korban dan korban merasa seperti dihipnotis oleh pelaku sehingga begitu saja bersedia dituntun oleh pelaku untuk masuk bilik kamar kecil sambil jongkok.
Di dalam toilet, tersangka meminta korban untuk membuka celana, korban sempat menolak, namun tetap dipaksa oleh pelaku. Akhirnya korban pun mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku pun melancarkan aksinya melecehkan korban.
Setelah itu, korban dipaksa untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan si pelaku keluar lebih dahulu agar tidak diketahui oleh orang lain.
Usai mengalami tindakan pelecehan tersebut, korban ketakutan sehingga cukup lama di dalam kamar mandi dan setelah beberapa saat baru berani untuk keluar. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ayah dan ibunya.
Mendengar kejadian yang dialami anak mereka, kedua orang tua korban melaporkannya kepada keamanan Bandara. Pihak keamanan Bandara pun langsung mengecek CCTV yang ada dengan mencocokkan ciri-ciri pria yang disebutkan oleh korban. Beberapa waktu setelah itu pihak keamanan Bandara berhasil menangkap pelaku FBS.
BACA JUGA : Duh! Seorang Perukiah di Malang Cabuli Pasiennya yang Masih...
Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Usai mendapat laporan tersebut, Penyidik Polda Bali langsung bergerak cepat membuat administrasi penyidikan, melakukan VER (Visum Et Repertum) terhadap korban di RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar, melakukan olah tempat kejadian perkara di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah memeriksa lima orang saksi, pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 18.00 WITA berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum Polda Bali, penyidik melakukan gelar perkara dan langsung menahan tersangka FBS bertempat di Rutan Polda Bali.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu.(lal)