Duh! Puluhan Wanita Korban Jebakan Utang Dipaksa Menjadi PSK di Tretes Pasuruan

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

Mar 15, 2023 - 16:49
Duh! Puluhan Wanita Korban Jebakan Utang Dipaksa Menjadi PSK di Tretes Pasuruan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi membongkar sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur yang memaksa puluhan korban perempuan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Korban tindak pidana perdagangan orang itu mencapai setidaknya 48 perempuan. 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

BACA JUGA : Pria Berlumuran Darah yang Ditemukan di TKP Perempuan Dicor...

Farouk menerangkan modus pelaku adalah supaya para korban mau menuruti keinginan untuk melayani hasrat pria hidung belang adalah dengan memaksa pakai jeratan utang.

"Mereka diiming-imingi uang, lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ujar Farouk saat merilis penangkapan muncikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata para korban juga diminta melayani pria hidung belang. para korban dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali transaksi.

Para korban dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih dari 7 bulan. 

"Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengkroscek dengan bukti yang diamankan," tambahnya.

BACA JUGA : Kementerian Keuangan Melaporkan, Posisi Utang Pemerintah...

Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberi pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.

Dalam kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia yakni ADJ dan PD selaku muncikari, lalu PH dan AM, serta PI selaku penjaga wisma.

Farouk menjelaskan lima orang di atas diamankan di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen.(lal)