Duh! Perempuan di Malaysia Gugat Suami Usai 3 Anak Masuk Islam Secara Sepihak

Untuk membantu proses hukum, Loh telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis sebagai responden. Termasuk dalam responden tersebut adalah mufti negara bagian Perlis, Datuk Mohd Asri Zainul Abidin.

Mar 23, 2023 - 20:17
Duh! Perempuan di Malaysia Gugat Suami Usai 3 Anak Masuk Islam Secara Sepihak
Ilustrasi pengadilan. Seorang perempuan beragama Hindu di Malaysia menggungat suaminya karena secara sepihak membawa ketiga anaknya masuk Islam. (Istockphoto/simpson33)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang perempuan Hindu di Malaysia yaitu Loh Siew Hong mengajukan gugatan ke pengadilan, setelah tiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya.

Gugatan ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat mantan suami Loh secara sepihak menetapkan tiga anak mereka telah memeluk agama Islam. Loh dengan tegas mengatakan, keputusan konversi agama itu tidak sah.

Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Malaysia memberikan izin kepada Loh untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus ini.

Untuk membantu proses hukum, Loh telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis sebagai responden. Termasuk dalam responden tersebut adalah mufti negara bagian Perlis, Datuk Mohd Asri Zainul Abidin.

BACA JUGA : Banjir Terjang Malaysia Terparah Sejak 5 Dekade, 10 Keluarga...

Sidang gugatan yang digelar pada Selasa (21/3) juga dihadiri pengacara mewakili Loh dalam sidang virtual di hadapan hakim Pengadilan Tinggi, Datuk Wan Farid Wan Salleh.

Sidang bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari para responden, bahwa anak-anak Loh masih beragama Hindu dan secara hukum tidak sah memeluk Islam tanpa persetujuan sang ibu.

Selain itu, Loh akan memperjuangkan pernyataan bahwa mantan suaminya yang bernama Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak sah mengubah agama anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

Selanjutnya, Loh juga sedang mengupayakan seorang certiorari (bahasa Latin: membatalkan perintah), untuk membatalkan pendaftaran pindah agama anak-anaknya tertanggal 7 Juli 2020.

Menurutnya, ada ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mencatat bahwa pengubahan identitas termasuk agama seorang anak secara sepihak adalah tindakan inkonstitusional.

BACA JUGA : Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Terima Kunjungan dari...

Sebelumnya, pihak responden menilai Loh sudah kehabisan waktu untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anaknya pindah agama di Juli 2020. Sebab permohonan banding seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penetapan.

Meski begitu pengacara Loh mengatakan kliennya baru mengetahui ketiga anaknya sudah pindah agama setelah mereka bersatu kembali pada Februari 2022. Sehingga ia baru bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali pada bulan berikutnya.

Pada 2019, Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu putusan cerai. Namun pengadilan ditunda karena Malaysia menerapkan lockdown karena pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Dia baru bertemu kembali dengan anak-anaknya pada Februari tahun lalu, setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perintah habeas corpus.(lal)