Duh! Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda Kalsel Kok Masih Urus SP3 Kasus Mafia Tanah?

"Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille," katanya. Disamping itu, Sugeng mengingatkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri. Pengawas eksternal Polri itu dinilai perlu melakukan asesmen atas rekam jejak Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Nov 25, 2022 - 16:07
Duh! Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda Kalsel Kok Masih Urus SP3 Kasus Mafia Tanah?
Mabes Polri

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Tindakan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi menjadi sorotan. Andi dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
 
"Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis Kamis, 24 November 2022.
 
Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihal pemberitahuan penghentian penyidikan.

Lalu, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Karobinops Bareskrim Polri, Abdul Halim (pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).


Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
 
Penghentian penyidikan tertulis berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018. Dengan pelapor Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
 
Sugeng mengatakan tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel, namun bertindak selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022 terhadap SP3 kasus mafia tanah dengan tersangka Benny Simon Tabalujan adalah bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi. Sebab, secara moral dan etika Irjen Andi Rian telah dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik menjadi Kapolda Kalsel oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Andi yang semula berpangkat Brigjen atau jenderal bintang satu resmi naik pangkat menjadi jenderal bintang dua atau Irjen. Bahkan, serah terima jabatan Andi telah dilakukan pada 20 Oktober 2022.
 
"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," jelas Sugeng.
 
Menurut dia, tindakan Irjen Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
 
Pada Pasal 5 ayat (2) ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sementara itu, pada ayat (3) disebutkan bahwa menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
 
Kemudian pada ayat (4) dijelaskan menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka itu, kata Sugeng, sesuai Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas tindakan tanda tangan SP3 oleh Andi selaku Dirtipidum padahal sudah menjadi Kapolda menimbulkan pertanyaan di tubuh Korps Bhayangkara.
 
Hal itu diyakini akan menurunkan kredibilitas institusi Polri. Sebab, seakan-akan di Korps Bhayangkara tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditinggal Andi Rian.
 
"Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille," katanya.
 
Disamping itu, Sugeng mengingatkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri. Pengawas eksternal Polri itu dinilai perlu melakukan asesmen atas rekam jejak Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
 
"Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga maruah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.(sir/han)