Duh! Curi Uang Rp5 Juta di Bagasi Penumpang, Porter di Bandara Bali Ditangkap Polisi

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku awalnya mendapat tugas menurunkan bagasi pesawat rute penerbangan Bandung-Denpasar pada 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WITA. Kemudian, diketahui penumpang atau korban bernama Yudi Nuryadi kehilangan uangnya.

Feb 5, 2023 - 19:31
Duh! Curi Uang Rp5 Juta di Bagasi Penumpang, Porter di Bandara Bali Ditangkap Polisi
Konferensi pers kasus pencurian uang di bagasi Super Air Jet oleh seorang porter Bandara Ngurah Rai di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - BADUNG - Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap pramuantar alias porter bernama I Kadek A (20) karena mencuri uang Rp 5 juta di bagasi maskapai Super Air Jet.

Pelaku yang berasal dari Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ini ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah pihak kepolisian mendapat laporan.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku awalnya mendapat tugas menurunkan bagasi pesawat rute penerbangan Bandung-Denpasar pada 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WITA. Kemudian, diketahui penumpang atau korban bernama Yudi Nuryadi kehilangan uangnya.

BACA JUGA : Viralnya Pencuri Pakaian Dalam di Mojokerto Membuat Resah...

"Saat itu pelaku dan teman-temannya mendapat tugas di dalam kompartemen (perut pesawat), di antara tumpukan bagasi, pelaku melihat satu tas ransel. Kemudian diangkatlah tas tersebut dan tangannya merasakan ada bendelan kertas di saku bawahnya," kata AKBP Ayu Wikarniti, Sabtu (4/2).

Selanjutnya, pelaku membuka ritsleting tas tersebut dan mendapati sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar langsung memasukkan ke dalam lipatan celananya.

"Perbuatan pelaku ini baru diketahui saat ia sedang makan tiba-tiba di datangi oleh karyawan kargo dan seketika ia mengeluarkan uang yang diambil itu dari saku celananya. Selanjutnya ia diamankan di kantor security dan melaporkannya ke Polres Bandara," imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk mendalami CCTV yang akhirnya dua hari kemudian, tanggal 28 Februari 2023, korban selaku pemilik tas tersebut dapat diketahui bernama Yudi Nuryadi asal Cisarua, Bandung Barat, Jawa Barat.

BACA JUGA : Pria di Hangzhou Mencuri Lebih dari 44 Juta, Tapi Hanya...

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jadi total uang korban yang diambil pelaku sebanyak Rp5 juta," ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya para calon penumpang pesawat udara, agar lebih berhati-hati terhadap bagasi yang dibawa. Demi keamanan lengkapi dengan kunci pengaman dan ikuti aturan serta imbauan petugas sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

"Ikuti aturan saja dan jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.(lal)