Duh! Cafe Remang-remang di Pandaan-Gempol Jadi 'Buffer Zone' Prostitusi Tretes
Siapa bilang, kawasan wisata Tretes telah berubah menjadi 'putih'? Meski pamornya terus meredup, kawasan wisata Tretes berusaha bertahan dengan sokongan dua kawasan penyangga disekitarnya.
NUSADAILY.COM - PASURUAN - Siapa bilang, kawasan wisata Tretes telah berubah menjadi 'putih'? Meski pamornya terus meredup, kawasan wisata Tretes berusaha bertahan dengan sokongan dua kawasan penyangga disekitarnya.
Dalam beberapa tahun kebelakang, kawasan Pandaan dan Gempol telah menjadi buffer zone 'wisata esek-esek' di Tretes. Menjamurnya cafe remang-remang plus karaoke di kawasan penyangga tersebut disinyalir menjadi penopang prostitusi Tretes.
BACA JUGA: Duh! Belasan Wanita Pasuruan Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Warung Kopi
Penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di kawasan cafe remang-remang Gempol 9, Kecamatan Gempol, menjadi bukti zona penyangga prostitusi Tretes. Penangkapan oleh petugas Polda Jatim ini diketahui bahwa pelaku menyuplay pekerja seks komersial (PSK) di Tretes.
Kekhawatiran ini juga diungkapkan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam pandangan umum sidang paripurna RAPBD tahun 2023, beberapa waktu lalu, FPDIP menengarahi keberadaan cafe remang-remang menyediakan minuman keras (miras) dan transaksi prostitusi.
Ketua PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, mempertanyakan sikap Pemkab Pasuruan yang cenderung acuh terhadap menjamurnya cafe remang-remang. Iapun memandang kondisi ini tak lagi sesuai dengan tagline Pasuruan Maslahat.
"Kami masih melihat maraknya cafe remang-remang dan tempat-tempat lain yang ada di Kabupaten Pasuruan dengan menyediakan fasilitas karaoke dengan sound system yang cukup keras sehingga mengganggu masyarakat disekitar lokasi. Tempat-tempat tersebut ditengarai ada minuman keras, dan yang ditakutkan lagi ialah dijadikan transaksi prostitusi," tegas Andri Wahyudi.
Menurut Andri, pembiaran cafe remang-remang plus karaoke seolah menjadi legalisasi berdirinya tempat usaha tanpa izin. Karenanya, keberadaan cafe remang-remang ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, meyakinkan bahwa terkait izin warung remang-remang dan karaoke, pihaknya telah melakukan penertiban sesuai izin yang ditetapkan. Pembinaan dan penindakan terukur juga telah dilakukan terhadap pelaku penyakit masyarakat, seperti penjual miras tanpa izin dan praktek prostitusi.
"Kami tidak menutup ruang terhadap warga yang ingin mendirikan usaha, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah meluncurkan inovasi Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP) Maslahat yang diutamakan pada pelaku UMKM," kata Bupati Irsyad Yusuf.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto menyatakan dukungan dan atensi DPRD terhadap fenomena prostitusi terselubung yang transaksinya di cafe-cafe. DPRD mestinya juga mendorong Pemkab untuk memberikan kepastian perijinan untuk usaha cafe dan tempat hiburan karaoke.
BACA JUGA: Pemerintah Kota Pasuruan Gelar Wayangan Sebagai Pengobat Rindu Warisan Budaya Tradisional
Jika Pemkab tidak memberikan perijinan atas usaha tersebut, maka efeknya akan menjamur usaha cafe yang memberikan fasilitas hiburan karaoke secara liar.
"Cafe dan karaoke liar berdampak negatif pada peredaran miras dan praktek prostitusi yang memunculkan ‘retribusi’ liar yang dilakukan oknum aparat dan preman. Kami siap mengadvokasi pelaku UMKM yang menjadi korban atas pembiaran kebijakan Pemkab Pasuruan," kata Lujeng Sudarto. (oni/eky)