Duh! Bos CV Chemical Samudera Tersangka Kasus Gagal Ginjal Kabur

Pipit mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.

Nov 26, 2022 - 17:50

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bareskrim Polri masih memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E. Diketahui E melarikan diri usai terseret kasus gagal ginjal akut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan pemilik perusahaan tersebut soal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

BACA JUGA : Sore Ini Bareskrim Bakal Umumkan Tersangka Kasus Gagal...

Pipit mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," tuturnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA : Waspada! Kasus Aktif COVID-19 di RI Nyaris 46 Ribu, Ini Provinsi Penyumbang Terbanyak

 Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.

PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi. Dari CV Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(ros)